KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Kesejahteraan petani di Kalimantan Timur menunjukkan tren positif. Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) pada Mei 2026 mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya, menandakan daya beli petani di wilayah perdesaan semakin membaik.
Kepala BPS Kaltim, Mas’ud Rifai menjelaskan, NTP Mei 2026 tercatat 150,68. Angka tersebut menunjukkan kemampuan daya beli petani relatif lebih baik dibandingkan tahun dasar 2018. “Hal ini disebabkan karena harga yang mereka terima mengalami kenaikan yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang mereka bayar terhadap tahun dasar (2018=100),” ujarnya.
Secara bulanan, NTP Kaltim pada Mei 2026 meningkat 0,57 persen dibandingkan April 2026. Kenaikan terjadi karena indeks harga hasil produksi pertanian yang diterima petani naik lebih tinggi dibandingkan kenaikan pengeluaran yang harus dibayar petani.
Mas’ud menerangkan, indeks harga yang diterima petani meningkat 1,30 persen. Sementara itu, indeks harga yang dibayar petani, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun biaya produksi dan penambahan barang modal, naik 0,73 persen.
Tak hanya secara bulanan, kinerja NTP juga tumbuh dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada Mei 2026, NTP tercatat naik 3,92 persen dibandingkan Mei 2025.
BPS Kaltim mencatat terdapat empat subsektor yang mengalami peningkatan NTP sepanjang Mei 2026. Kenaikan tertinggi terjadi pada subsektor hortikultura yang tumbuh 2,87 persen.
"Selain hortikultura, subsektor peternakan naik 1,17 persen, tanaman perkebunan rakyat meningkat 0,31 persen, dan tanaman pangan bertambah 0,27 persen. Di sisi lain, subsektor perikanan menjadi satu-satunya subsektor yang mengalami penurunan NTP sebesar 0,67 persen," terangnya.
Sebagai informasi, penghitungan NTP dilakukan berdasarkan survei pemantauan harga di enam kabupaten di Kaltim, yakni Paser, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, dan Penajam Paser Utara. NTP merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur kemampuan atau daya beli petani melalui perbandingan antara indeks harga yang diterima petani dan indeks harga yang dibayar petani. (*)
Editor : Ismet Rifani