Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

OJK Ingatkan Masyarakat Pegang Prinsip 2L Sebelum Berinvestasi

Raden Roro Mira Budi Asih • Senin, 29 Juni 2026 | 17:29 WIB
Kepala Divisi Pengawasan PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kaltim-Kaltara Yulianta.
Kepala Divisi Pengawasan PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kaltim-Kaltara Yulianta.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Maraknya investasi digital membuat masyarakat harus semakin selektif sebelum menanamkan dana. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan setiap penawaran investasi wajib memenuhi dua prinsip dasar, yakni legal dan logis.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Yulianta. Prinsip tersebut menjadi cara paling sederhana untuk menghindari investasi ilegal maupun berbagai modus penipuan keuangan.

"Kalau ada tawaran investasi, cek dulu legal dan logis. Jangan mudah tergiur imbal hasil yang tidak masuk akal," katanya. Aspek legal berarti penyelenggara investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai bidang usahanya. Sementara logis berarti keuntungan yang ditawarkan masih dapat diterima akal sehat dan sebanding dengan risiko investasi.

Baca Juga: Kutim Mulai Tata Homestay dan Permukiman di Pulau Miang, Bangunan Tak Sesuai Tata Ruang Bakal Ditertibkan

Dia mencontohkan, masyarakat patut curiga apabila ada investasi yang menjanjikan keuntungan puluhan persen hanya dalam hitungan hari. Pola seperti itu kerap digunakan pelaku investasi bodong untuk menarik korban sebelum akhirnya membawa kabur dana masyarakat.

Selain investasi ilegal, OJK juga mengingatkan meningkatnya berbagai bentuk social engineering atau manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku penipuan secara daring. Salah satunya love scam, yakni pelaku membangun hubungan emosional dengan korban sebelum meminta transfer uang.

Apabila sudah terjadi transaksi dan masyarakat menjadi korban penipuan, OJK meminta segera melapor melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat. Dugaan investasi ilegal juga dapat dilaporkan kepada Satgas PASTI yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Sarang Sabu Batu Kajang Digerebek, Polres Paser Ringkus 3 Pengedar dalam Semalam

Yulianta menegaskan, edukasi tetap menjadi benteng utama perlindungan konsumen. Semakin tinggi literasi keuangan masyarakat, semakin kecil peluang pelaku kejahatan memanfaatkan ketidaktahuan calon korban.

"Jangan mudah percaya hanya karena diajak teman atau melihat testimoni di media sosial. Selalu cek legalitasnya dan gunakan logika sebelum memutuskan berinvestasi," pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#prinsip 2l ojk #penipuan love scam #Indonesia Anti Scam Center #OJK Kaltim Kaltara #investasi bodong