KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Samarinda mendorong lahirnya payung hukum yang lebih kuat bagi dunia usaha. Salah satu langkah yang mereka tempuh adalah menyerahkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kewirausahaan kepada Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua Umum BPC HIPMI Samarinda, Aris Nur Huda, saat pembukaan Forum Bisnis dan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Temindung Creative Hub, Minggu (28/6/2026). Bagi organisasi itu, regulasi dinilai penting untuk menciptakan kepastian sekaligus memperkuat ekosistem kewirausahaan di Kota Tepian.
Aris mengatakan, Raperda Kewirausahaan diklaim menjadi pijakan hukum bagi Pemkoy Samarinda dan DPRD dalam menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada para pelaku usaha, terutama UMKM dan wirausaha muda.
"Perda ini bisa memberikan kepastian bagi pelaku usaha, memperkuat pembinaan, membuka akses terhadap permodalan, sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak pengusaha muda di Samarinda," kata Aris.
Keberadaan regulasi tersebut juga disebutnya akan membuat program pembinaan dan pengembangan usaha memiliki dasar hukum yang lebih jelas sehingga tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan. Aris bilang, usulan perda ini menjadi target yang ingin ia tinggalkan sebelum masa kepengurusannya berakhir pada 2027.
"Saya nggak mau dikenang sebagai ketua umum yang hanya ceremony. Saya mau meninggalkan legacy. Bahwa di periode saya setidaknya sudah mengusulkan sesuatu yang bernilai," ujarnya. Aris menyebut, gagasan pembentukan perda itu lahir dari berbagai aspirasi pengusaha muda yang selama ini masih menghadapi tantangan, mulai dari akses permodalan hingga pemasaran produk lokal.
Karena itu, HIPMI meminta DPRD dapat memberikan perhatian terhadap usulan tersebut agar nantinya mampu menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
"Kami mohon usulan perda ini diterima. Isinya antara lain soal akses permodalan dan bagaimana produk lokal bisa diterima pasar serta masuk ke berbagai segmen di Samarinda, sehingga ekonomi daerah bisa terus berputar," ucapnya.
Senada, Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menyambut positif inisiatif tersebut. Dia menilai keterlibatan organisasi masyarakat, termasuk HIPMI, dalam mengusulkan regulasi merupakan bentuk partisipasi publik yang patut diapresiasi.
DPRD disebut akan mempelajari substansi usulan tersebut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebelum diputuskan untuk masuk dalam pembahasan lebih lanjut.
"Kalau memang sesuai kebutuhan masyarakat dan kepentingan daerah, tentu kami berharap usulan ini bisa berkembang menjadi regulasi yang memberikan manfaat bagi pengembangan dunia usaha di Samarinda," singkatnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki