KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan batu bara Kalimantan Timur terus membesar. Hingga Juni 2026, sebanyak 5.096 pekerja kehilangan pekerjaan. Jumlah tersebut sudah melampaui total PHK sepanjang 2025 yang tercatat 4.047 orang, meski tahun ini baru berjalan enam bulan.
Lonjakan PHK terjadi seiring penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang mendorong perusahaan melakukan efisiensi. Dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan tambang, tetapi juga kontraktor, perusahaan hauling, hingga berbagai vendor pendukung.
Kepala Seksi Penyelesaian Hubungan Industrial dan Mogok Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Ariansyah mengatakan, sektor pertambangan masih menjadi penyumbang PHK terbesar tahun ini. "Kalau dilihat, sektor yang paling banyak melakukan PHK memang pertambangan batu bara beserta perusahaan pendukungnya," ujarnya.
Baca Juga: Operasional Perusahaan Mulai Kolaps, Pemprov Kaltim Desak Pusat Evaluasi Aturan RKAB
Data Disnakertrans Kaltim menunjukkan, terdapat 111 perusahaan sektor pertambangan batu bara yang melaporkan adanya PHK selama periode Januari-Juni. Mayoritas berasal dari perusahaan subkontraktor yang bergantung pada aktivitas produksi tambang.
Menurut Ariansyah, pekerja lapangan menjadi kelompok yang paling terdampak. Sementara pegawai administrasi atau pekerja kantor jumlahnya relatif kecil. "Kalau yang terdampak itu paling banyak pekerja lapangan. Kalau di kantor mungkin sekitar 20 sampai 30 orang saja, tidak terlalu banyak," katanya.
Dia menambahkan, pekerja yang kehilangan pekerjaan sebagian besar berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Saat perusahaan melakukan efisiensi, kontrak mereka tidak lagi diperpanjang. "Kebanyakan memang PKWT. Ketika masa kontraknya selesai, perusahaan memilih tidak memperpanjang karena menyesuaikan kondisi keuangan perusahaan," jelasnya.
Pihaknya masih menunggu perkembangan pada Juli ini. Sebab, pemerintah pusat sedang memproses persetujuan RKAB sejumlah perusahaan tambang yang akan menentukan aktivitas produksi pada periode berikutnya.
Apabila sebagian pengajuan RKAB tidak disetujui, Ariansyah memperkirakan jumlah pekerja yang terdampak masih berpotensi bertambah. "Juli ini menjadi salah satu periode yang menentukan. Kalau RKAB yang diajukan sebagian tidak disetujui pemerintah pusat, tentu potensi PHK masih bisa meningkat," tutupnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki