KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas cakupan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam daftar terbaru, aplikasi kebugaran Strava resmi ditetapkan sebagai pemungut PPN untuk layanan digital berbayar yang digunakan pelanggan di Indonesia.
Kebijakan tersebut bukan berarti seluruh pengguna Strava akan dikenai pajak. PPN hanya berlaku bagi pelanggan yang membeli paket berlangganan atau fitur premium, sedangkan pengguna layanan gratis tidak terdampak.
Penunjukan Strava merupakan bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak dari transaksi ekonomi digital yang terus berkembang. Dengan status sebagai pemungut PPN PMSE, perusahaan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi layanan digital yang dilakukan konsumen di Indonesia.
Selain Strava, DJP juga menunjuk enam perusahaan digital lainnya sebagai pemungut PPN PMSE, yakni Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., serta PLAUD LLC.
Beragamnya perusahaan yang masuk dalam daftar terbaru menunjukkan bahwa pemungutan PPN kini tidak hanya menyasar platform hiburan, tetapi juga layanan pendidikan, kecerdasan buatan (AI), penyedia konten digital, hingga aplikasi kebugaran.
Saat ini Strava menawarkan paket langganan bulanan dengan harga sekitar Rp49.900, sedangkan paket tahunan dibanderol sekitar Rp349.000 sebelum dikenakan PPN. Dengan tambahan pajak 11 persen, total biaya yang dibayarkan pelanggan akan menyesuaikan harga langganan.
Sebagai gambaran, apabila biaya langganan premium sebesar Rp50.000 per bulan, maka setelah ditambah PPN pengguna akan membayar sekitar Rp55.500. PPN tersebut dipungut langsung oleh Strava dan selanjutnya disetorkan kepada pemerintah sesuai ketentuan perpajakan.
DJP menegaskan bahwa kewajiban membayar PPN hanya berlaku bagi pelanggan yang membeli layanan premium atau fitur berbayar. Sementara itu, masyarakat yang menggunakan Strava versi gratis tidak dikenai pajak karena tidak melakukan transaksi digital yang menjadi objek PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penambahan pemungut PPN PMSE dilakukan sebagai respons atas pesatnya perkembangan ekonomi digital dan semakin beragamnya layanan berbasis platform yang dimanfaatkan masyarakat.
Hingga akhir Mei 2026, pemerintah telah menunjuk 271 perusahaan digital sebagai pemungut PPN PMSE. Dari kebijakan tersebut, penerimaan negara dari PPN PMSE telah mencapai Rp40,55 triliun.
Baca Juga: Panas Lagi! Israel Ingin Bunuh Mojtaba Khamenei, Iran Langsung Kirim Peringatan: Kami Balas, Segera!
Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 31 Mei 2026 mencapai Rp52,85 triliun. Angka tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp40,55 triliun.
Kemudian pajak aset kripto Rp2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,98 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,26 triliun.
Hingga saat ini, Strava masih menjadi satu-satunya aplikasi olahraga yang resmi ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN PMSE di Indonesia. Sementara aplikasi kebugaran lainnya belum masuk dalam daftar pemungut pajak digital yang diumumkan DJP.
Editor : Uways Alqadrie