Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Gelombang PHK Meluas, Disnaker Kaltim Perkuat Perlindungan Pekerja Lewat Posko Aduan

Raden Roro Mira Budi Asih • Jumat, 3 Juli 2026 | 19:08 WIB
PELUANG: Upaya yang disiapkan pemerintah terhadap mantan pekerja imbas PHK adalah upskilling dan reskilling dengan memanfaatkan layanan yang ada di BLK.
PELUANG: Upaya yang disiapkan pemerintah terhadap mantan pekerja imbas PHK adalah upskilling dan reskilling dengan memanfaatkan layanan yang ada di BLK.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Di tengah meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja tetap menjadi prioritas.

Pemerintah juga membuka layanan pengaduan agar pekerja yang terdampak dapat memperoleh pendampingan. Pendampingan tidak hanya dilakukan untuk menyelesaikan persoalan hubungan industrial, tetapi juga memastikan perusahaan memenuhi seluruh kewajiban terhadap pekerja yang terkena PHK.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mitigasi risiko melalui pendampingan hukum bagi pekerja. "Kami melakukan mitigasi risiko. Artinya, apabila ada pekerja yang terdampak PHK, kami memastikan hak-haknya sudah dipenuhi atau belum oleh perusahaan," beber Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Mogok Kerja Disnakertrans Kaltim Ariansyah.

Baca Juga: Tembus Rp2 Triliun, Hampir 24 Ribu Pelaku Usaha di Kaltim Nikmati KUR

Selain memastikan hak normatif pekerja, Disnakertrans juga mengarahkan pekerja yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan sosial dari pemerintah pusat.

"Kami menyarankan pekerja yang terkena PHK untuk masuk ke program JKP. Itu memang disiapkan pemerintah pusat sebagai perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan," imbuhnya.

Ariansyah menjelaskan, pekerja yang mengikuti program JKP tidak hanya memperoleh manfaat sesuai ketentuan, tetapi juga mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan mempermudah kembali masuk ke dunia kerja.

"Ketika pekerja masuk program JKP, di dalamnya juga ada pelatihan-pelatihan sesuai kebutuhan dan jenis pekerjaan yang diminati pekerja," jelasnya.

Baca Juga: Sinergi KPPU-MUI Kawal Kemitraan UMKM, Dorong Persaingan Usaha Syariah yang Sehat

Untuk mempermudah akses layanan, Disnakertrans Kaltim juga membuka posko pengaduan hubungan industrial. Layanan serupa, lanjut Ariansyah, telah disediakan oleh pemerintah kabupaten dan kota sehingga pekerja dapat menyampaikan keluhan di daerah masing-masing.

"Posko pengaduan ada di provinsi dan juga sudah dibuka di kabupaten dan kota. Jadi pekerja yang terdampak bisa menyampaikan aduan di sana," ungkapnya.

Dia berharap pekerja tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut apabila menghadapi persoalan setelah terkena PHK. Menurutnya, pemerintah akan terus melakukan pendampingan agar hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#PHK Kaltim #Jaminan Kehilangan Pekerjaan #posko pengaduan PHK #hak pekerja PHK #Disnakertrans Kaltim