Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi Awasi Persaingan Usaha di Sektor Jasa Keuangan

Nasya Rahaya • Selasa, 7 Juli 2026 | 19:15 WIB
SINERGI: Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (kanan) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menunjukkan dokumen Nota Kesepahaman (MoU) usai penandatanganan di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7). (IST)
SINERGI: Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (kanan) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menandatangani dokumen Nota Kesepahaman (MoU) di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7). (IST)

SAMARINDA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sinergi dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai landasan kerja sama kedua lembaga menghadapi pesatnya transformasi digital dan semakin kompleksnya industri keuangan.

Penandatanganan dilakukan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7). Kesepakatan itu turut disaksikan jajaran pimpinan kedua lembaga.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, persaingan usaha yang sehat menjadi fondasi penting dalam menciptakan sektor jasa keuangan yang efisien, inovatif, dan mampu memberikan manfaat optimal kepada masyarakat.

"Transformasi digital telah membuka peluang besar bagi inovasi di sektor jasa keuangan. Namun, inovasi harus berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik. Kolaborasi KPPU dan OJK menjadi semakin penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara dalam berkompetisi," ujarnya.

Baca Juga: Sinergi KPPU-MUI Kawal Kemitraan UMKM, Dorong Persaingan Usaha Syariah yang Sehat

Menurut Fanshurullah, sektor jasa keuangan memiliki pengaruh besar terhadap aktivitas ekonomi nasional. Karena itu, koordinasi antara KPPU sebagai otoritas persaingan usaha dan OJK sebagai regulator diperlukan agar perkembangan industri tetap kompetitif tanpa mengabaikan kepentingan konsumen maupun stabilitas sistem keuangan.

Ia menambahkan, pengalaman KPPU menangani berbagai perkara di sektor jasa keuangan menunjukkan perkembangan teknologi harus diimbangi dengan penguatan tata kelola serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menilai sinergi antarlembaga menjadi kunci menghadapi dinamika industri jasa keuangan yang terus berkembang.

Menurutnya, sektor jasa keuangan nasional hingga kini masih menunjukkan kinerja yang terjaga dengan tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, serta risiko yang tetap terkendali di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang tangguh dan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi dan sinergi OJK dan KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pelindungan konsumen, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional," katanya.

Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua lembaga akan memperkuat kerja sama dalam pertukaran data dan informasi sesuai kewenangan masing-masing, koordinasi kebijakan, penegakan hukum, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui penelitian, pelatihan, dan pertukaran pengetahuan.

Kolaborasi juga diarahkan untuk memperkuat implementasi prinsip persaingan usaha yang sehat dalam layanan keuangan digital, termasuk teknologi finansial (fintech), aset kripto, sistem pembayaran, hingga berbagai model bisnis baru yang terus berkembang.

KPPU dan OJK meyakini ekosistem jasa keuangan yang sehat, transparan, dan kompetitif akan meningkatkan kepercayaan masyarakat maupun investor, memperkuat perlindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Editor : Muhammad Ridhuan
#kppu #ojk #transformasi digital #jasa keuangan #persaingan usaha