JAKARTA – Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) mendesak pemerintah pusat meninjau kembali skema Dana Bagi Hasil (DBH) sawit. Daerah penghasil menilai manfaat ekonomi yang diterima belum sebanding dengan beban pembangunan yang harus ditanggung, terutama untuk perbaikan infrastruktur akibat aktivitas industri perkebunan.
Aspirasi tersebut disampaikan Ketua Umum AKPSI yang juga Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, dalam pembukaan Workshop AKPSI dan Sawit Expo 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (7/7). Kegiatan itu dibuka Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus.
Mudyat menilai terdapat ketimpangan antara besarnya aktivitas perkebunan sawit dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Menurutnya, kerusakan jalan akibat lalu lintas angkutan sawit menjadi salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat.
Baca Juga: Alih Fungsi ke Sawit, Luas Lahan Karet di PPU Tersisa 6.000-an Hektare
"Jalan-jalan daerah rusak akibat aktivitas angkutan sawit, tetapi dana yang diterima daerah sangat terbatas. Sementara masyarakat menuntut pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, rata-rata dana bagi hasil sawit yang diterima sejumlah daerah penghasil hanya berkisar Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar per tahun. Nilai tersebut dinilai belum memadai untuk membiayai pemeliharaan infrastruktur yang menjadi jalur distribusi hasil perkebunan.
Sebagai solusi, Mudyat mengusulkan pemerintah mengkaji ulang skema pembagian penerimaan sektor sawit. Selain itu, ia mendorong dibukanya peluang kontribusi dari harga tandan buah segar (TBS) serta optimalisasi penerimaan melalui sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Sawit bukan hanya berbicara tentang produksi dan ekspor. Sawit adalah tentang kesejahteraan petani, pertumbuhan ekonomi daerah, pembangunan wilayah, dan yang paling penting harus benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat," katanya.
Senada, Gubernur Jambi Al Haris mengusulkan agar AKPSI mengonsolidasikan seluruh daerah penghasil sawit untuk merumuskan mekanisme kontribusi langsung dari hasil penjualan TBS. Salah satu gagasan yang disampaikan ialah kontribusi sebesar lima persen dari nilai TBS yang dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.
Menurutnya, dengan luas perkebunan sawit yang mencapai jutaan hektare dan telah menjadi tulang punggung perekonomian nasional selama puluhan tahun, manfaat ekonomi komoditas tersebut sudah seharusnya lebih dirasakan masyarakat di daerah penghasil, termasuk untuk mendukung sektor pendidikan dan pengentasan kemiskinan.
Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan visi pemerataan ekonomi yang berkeadilan sehingga daerah penghasil sawit tidak lagi tertinggal di tengah besarnya potensi yang dimiliki.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan posisi strategis Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia di tengah ancaman krisis pangan, energi, dan perubahan iklim.
Menurutnya, sawit kini memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan energi nasional melalui program biodiesel sekaligus mendorong hilirisasi industri berbasis sumber daya alam. Namun, ia mengingatkan pengelolaan industri sawit tetap harus mengedepankan aspek legalitas dan keberlanjutan agar mampu menghadapi berbagai tantangan global, termasuk regulasi Uni Eropa dan kampanye negatif terhadap sawit Indonesia.
"Yang kita bicarakan bukan sekadar komoditas ekspor, tetapi juga kedaulatan pangan, ketahanan energi, hilirisasi industri, dan pemerataan kesejahteraan rakyat," tegasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan