KALTIMPOST.ID, JAKARTA – PT Pos Indonesia (Persero) belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran imbal hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C untuk pembayaran ke-6 yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan, nilai kewajiban yang seharusnya dibayarkan mencapai sekitar Rp24,11 miliar. Hingga tenggat waktu berakhir, perseroan menyatakan belum mampu melunasi pembayaran tersebut.
Baca Juga: Kepala SPPG Bandung Tewas Bunuh Diri: Dapur MBG untuk 2.625 Penerima Manfaat Berhenti Beroperasi
Manajemen Pos Indonesia menjelaskan, keterlambatan pembayaran dipicu kondisi kas perusahaan yang belum memadai. Karena itu, perseroan telah mengajukan permohonan penundaan pembayaran kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Perusahaan menyebut keterbatasan likuiditas menjadi alasan utama belum terpenuhinya kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk kepada para pemegang surat utang syariah tersebut.
Kondisi tersebut terjadi di tengah penurunan kinerja keuangan Pos Indonesia. Mengacu pada laporan keuangan per 30 Juni 2025, laba bersih perusahaan turun signifikan menjadi Rp117,80 miliar, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp248,52 miliar.
Di sisi lain, total liabilitas Pos Indonesia tercatat meningkat hingga Rp9,89 triliun, sedangkan total ekuitas perusahaan berada di level Rp9,02 triliun pada akhir Juni 2025.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Dipastikan Tak Lagi Dijaga TNI, Kejagung Bantah Isu Umrah ke Luar Negeri
Perkembangan ini menjadi sorotan karena menyangkut kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada investor sekaligus mencerminkan tantangan likuiditas yang sedang dihadapi BUMN tersebut.
Editor : Uways Alqadrie