KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong lahirnya inovasi teknologi di sektor keuangan. Terbaru, dua model bisnis digital dinyatakan lulus dari proses regulatory sandbox, sehingga dapat melanjutkan proses pendaftaran sebagai penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Kepala OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) Misran Pasaribu mengatakan dua model bisnis tersebut merupakan penerbit stablecoin rupiah yang dikembangkan PT Adhyoka Berkah Maju melalui produk IDRP serta layanan kustodian aset keuangan digital nonperdagangan milik PT Tennet Depository Indonesia.
Keduanya dinyatakan lulus pada 11 Juni 2026 setelah menyelesaikan tahapan uji coba dalam regulatory sandbox OJK. Misran menjelaskan, dengan kelulusan tersebut kedua perusahaan dapat melanjutkan proses pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyelenggara lain yang mengembangkan model bisnis serupa dengan peserta sandbox yang telah dinyatakan lulus juga dapat langsung mengajukan pendaftaran tanpa harus kembali mengikuti tahapan pengujian.
"Sandbox OJK mengedepankan prinsip kolaborasi sebagai landasan pelaksanaan inovasi. Beberapa model bisnis yang telah melalui proses pengujian menunjukkan keterpaduan operasional dengan berbagai lembaga jasa keuangan untuk menunjang proses bisnisnya," ujarnya.
Ia mencontohkan, model bisnis tokenisasi emas bekerja sama dengan Pegadaian sebagai tempat penyimpanan emas fisik yang menjadi aset dasar. Sementara tokenisasi surat berharga melibatkan manajer investasi dan bank kustodian dalam ekosistem pasar modal.
Menurut Misran, OJK juga masih mengevaluasi sejumlah permohonan baru dari pelaku industri yang ingin mengikuti regulatory sandbox sebagai bagian dari pengembangan inovasi sektor keuangan digital di Indonesia. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo