Akun Kripto di Indonesia Tembus 22,4 Juta, OJK Sebut Kepercayaan Investor Masih Kuat

Raden Roro Mira Budi Asih • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 17:57 WIB
NAIK: Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital berada di angka 22,40 juta akun konsumen.
NAIK: Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital berada di angka 22,40 juta akun konsumen.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Minat masyarakat terhadap aset keuangan digital, termasuk aset kripto, masih menunjukkan tren positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset digital nasional tetap terjaga di tengah fluktuasi pasar.

Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital terus bertambah hingga Mei 2026. Nilai transaksi aset kripto maupun derivatif aset keuangan digital juga masih mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya.

Menurut Kepala OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) Misran Pasaribu, perkembangan tersebut menunjukkan industri aset digital di Indonesia masih memiliki ruang pertumbuhan yang besar dengan dukungan ekosistem yang semakin matang.

Baca Juga: OJK Loloskan Dua Inovasi Keuangan Digital, Stablecoin Rupiah dan Kustodian Aset Siap Naik Kelas

"Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga dengan baik," katanya.

Jumlah akun konsumen tercatat 22,40 juta akun naik 3,17 persen dibandingkan April. Sementara aset kripto mencapai Rp23,01 triliun.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat dua bursa kripto yang mengelola daftar aset keuangan digital secara mandiri. OJK juga telah memberikan izin kepada berbagai pelaku dalam ekosistem perdagangan aset kripto, mulai dari bursa, lembaga kliring, kustodian, pedagang aset keuangan digital hingga lembaga penunjang.

Di sisi lain, OJK masih memproses sejumlah permohonan izin dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto sebagai bagian dari penguatan tata kelola industri.

Baca Juga: Honda Vario Evo 160 Makin Keren, Astra Motor Kaltim 1 Hadirkan 11 Aksesoris Resmi dan Apparel Eksklusif

Untuk menjaga integritas industri, sepanjang Juni 2026 OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada satu penyelenggara ITSK dan empat penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

"Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal," tutup Misran. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
akun kripto Indonesia investasi kripto aset keuangan digital aset kripto OJK Kaltim Kaltara