UMP Sawit 2027 Mulai Dibahas, Pemprov Kaltim Cari Titik Temu Pekerja dan Pengusaha

Raden Roro Mira Budi Asih • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 09:55 WIB
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi.

 


KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pembahasan upah minimum sektor perkebunan untuk 2027 mulai dipersiapkan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupaya mencari titik temu antara tuntutan kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha agar kebijakan pengupahan tetap berjalan seimbang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) merupakan kewajiban pemerintah yang mekanismenya telah diatur oleh pemerintah pusat.

“Pengupahan itu adalah kebijakan strategis pemerintah. Jadi sifatnya pasti top down, khususnya mengenai formula dan tata cara untuk menetapkan upah,” ujarnya.

Baca Juga: Link Logo Resmi dan Tema Hari Bhakti Adhyaksa 2026: Dilengkapi Makna dan Logo Kejaksaan Negeri Terbaru

Meski demikian, penetapan upah tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah mempertemukan unsur pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dengan serikat pekerja melalui Dewan Pengupahan sebelum rekomendasi disampaikan kepada gubernur.

“Pemerintah sebenarnya lebih banyak memfasilitasi supaya apa yang ditetapkan dalam standar pengupahan itu bisa disepakati oleh kedua belah pihak,” katanya.

Penetapan upah minimum tetap mempertimbangkan formula yang ditetapkan pemerintah, termasuk perkembangan inflasi. Setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan, barulah dihitung besaran upah minimum sektoral.

“Nah, jadi pengupahan kita itu pada perhitungannya lebih mengutamakan inflasi Kalimantan Timur. Jadi UMP dihitung terlebih dahulu, baru setelah itu dinaikkan sekian persen untuk upah minimum sektoral,” jelasnya.

Menurut Rozani, pemerintah juga dihadapkan pada dua kepentingan yang berbeda. Di satu sisi, pekerja menginginkan kenaikan upah untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun, di sisi lain, dunia usaha juga mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam membayar upah.

“Ketika kami sajikan draf penetapan upah minimum, Pak Gubernur juga merasa kenapa sekecil ini upah kita. Tetapi dari sisi pengusaha dikatakan, sanggup tidak kami bayarnya? Itu persoalannya,” ungkapnya.

Baca Juga: Minum Teh Ternyata Dapat Turunkan Risiko Stroke, Berapa Cangkir Teh yang Ideal Per Hari?

Ia berharap regulasi pengupahan ke depan lebih stabil. Pasalnya, perubahan aturan yang cukup sering membuat proses penetapan upah harus berpacu dengan waktu. Bahkan, pada penetapan sebelumnya, pengumuman UMP dilakukan menjelang batas akhir yang telah ditentukan.

“Pengumuman UMP yang kemarin itu hampir pukul 12 malam kami umumkan supaya tidak melewati batas waktu pengumuman,” tuturnya. (*)

Editor : Ery Supriyadi
UMP Sawit 2027 UMSP Kaltim UMSK Kaltim Disnakertrans Kaltim upah minimum