UMP Hanya Jaring Pengaman, Perusahaan Diminta Susun Struktur Skala Upah

Raden Roro Mira Budi Asih • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 18:14 WIB
i
WAJIB: Pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan struktur serta skala upah sesuai ketentuan.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Upah minimum bukanlah standar kesejahteraan bagi seluruh pekerja. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan, upah minimum hanya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja yang baru memasuki dunia kerja, sedangkan perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja lainnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi mengatakan, masih banyak masyarakat yang menganggap upah minimum sebagai standar gaji seluruh pekerja. Padahal, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan belum memiliki kompetensi tertentu.

"Fokus kita sebenarnya bagi pemerintah, UMP itu selalu dikatakan sebagai jaring pengaman sosial. Oleh karena itu, UMP hanya berlaku untuk pekerja baru, nol tahun tanpa kompetensi tertentu. Di luar itu menggunakan struktur dan skala upah," paparnya.

Menurut Rozani, struktur dan skala upah menjadi instrumen penting agar pekerja yang memiliki pengalaman, masa kerja lebih lama, maupun kompetensi tertentu memperoleh penghasilan yang lebih layak dibanding pekerja baru.

Ia mengakui, dalam praktiknya masih terdapat perusahaan yang hanya menaikkan struktur skala upah mengikuti persentase kenaikan upah minimum. Kondisi itu dinilai belum sepenuhnya mencerminkan penghargaan terhadap produktivitas dan pengalaman pekerja.

"Kalau upah minimum atau upah minimum sektoral naiknya lima persen, maka struktur skala upahnya pun seolah-olah naiknya hanya lima persen," katanya.

Oleh sebab itu, pemerintah terus melakukan pembinaan kepada perusahaan agar mematuhi ketentuan ketenagakerjaan. Pengawasan dilakukan melalui pengesahan Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hingga pembinaan norma kerja.

Dalam paparannya, pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan struktur serta skala upah sesuai ketentuan. Kepatuhan tersebut menjadi salah satu fokus pengawasan hubungan industrial di daerah. 

Rozani berharap penerapan struktur dan skala upah dapat berjalan optimal sehingga kesejahteraan pekerja tidak hanya bergantung pada penyesuaian upah minimum setiap tahun, tetapi juga mempertimbangkan kompetensi, masa kerja, dan produktivitas. (*)

 

Editor : Ismet Rifani
Rozani Erawadi UMP jaring pengaman Disnakertrans Kaltim