KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pemerintah resmi memperluas cakupan ekonomi kreatif nasional. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045, jumlah subsektor ekonomi kreatif bertambah dari 17 menjadi 21 subsektor sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan bisnis kreatif dan disrupsi teknologi.
Empat subsektor baru yang ditambahkan meliputi modifikasi otomotif, lalu kedua teknologi baru yang mencakup artificial intelligence (AI), blockchain, big data, dan cyber security kemudian ketiga konten digital seperti content creator, affiliator, dan live commerce, serta terakhir sulih suara (voice over).
Kepala Subdirektorat Manajemen Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif Dwi Wahyuni mengatakan, penambahan subsektor dilakukan setelah pemerintah mendengar aspirasi komunitas kreatif yang selama ini menilai sejumlah profesi baru belum terwadahi dalam ekosistem ekonomi kreatif.
"Pertama tentu kita mendengar suara komunitas. Kita menyadari ada perkembangan bisnis kreatif yang selama ini tidak tertampung di ekraf. Contohnya modifikasi otomotif, sulih suara atau voice over, teknologi digital baru, sama digital konten," ujarnya saat mengisi kegiatan Penyusunan Rindekraf Kaltim, Rabu (22/7).
Baca Juga: AI Mulai Masuk Sekolah, Epson Indonesia Dorong Smart Classroom di Yogyakarta
Menurut Dwi, pemerintah kemudian melakukan kajian untuk mengukur potensi ekonomi dari berbagai bidang usaha baru tersebut. Hasilnya, empat subsektor dinilai memiliki nilai ekonomi yang cukup besar sehingga layak menjadi subsektor tersendiri.
"Berdasarkan kajian yang kita lakukan memang subsektor baru ini memiliki potensi. Ada rumus perhitungannya, dilakukan pengukuran. Ternyata dari kajian itu mereka memiliki nilai atau potensi," lanjutnya.
Kajian tersebut disusun bersama akademisi, termasuk Institut Teknologi Bandung (ITB), sebelum dibahas lintas kementerian dan lembaga hingga akhirnya ditetapkan dalam Perpres Rindekraf.
"Alasan utamanya karena perkembangan bisnis kreatif itu sendiri, disrupsi teknologi, kemudian memang dampak dari subsektor itu cukup potensial untuk dikembangkan," ungkapnya.
Dwi menjelaskan, tidak semua profesi baru langsung diakomodasi menjadi subsektor. Kementerian sempat mengkaji enam hingga tujuh bidang usaha baru, termasuk bisnis kecantikan. Namun bidang tersebut dinilai lebih tepat menjadi bagian dari subsektor fesyen karena nilai potensinya belum cukup besar.
Penyusunan Rindekraf dimulai sejak Maret 2025 dengan melibatkan sekitar 35 kementerian dan lembaga. Dari jumlah tersebut, 26 kementerian/lembaga kemudian menjadi anggota tim koordinasi penyusunan Rindekraf hingga Perpres diterbitkan pada Juli 2026.
Selain menambah jumlah subsektor, pemerintah juga menyusun empat klaster besar sebagai payung pengembangan ekonomi kreatif, yakni seni dan budaya, desain, teknologi, serta media dan konten digital.
Menurut Dwi, pengelompokan tersebut akan memudahkan pemerintah apabila di masa mendatang muncul profesi kreatif baru yang layak diakomodasi.
17 subsektor ekonomi kreatif sebelumnya antara lain:
1. Aplikasi
2. Arsitektur
3. Desain Interior
4. Desain Komunikasi Visual
5. Desain Produk
6. Fesyen
7. Film, Animasi, dan Video
8. Fotografi
9. Gim
10. Kriya
11. Kuliner
12. Musik
13. Penerbitan
14. Periklanan
15. Seni Pertunjukan
16. Seni Rupa
17. Televisi dan Radio. (*)
Editor : Sukri Sikki