Profesi Content Creator hingga Voice Over Segera Masuk KBLI, Kemen Ekraf Siapkan Metodologi

Raden Roro Mira Budi Asih • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 13:23 WIB
Kasubdit Manajemen Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif, Dwi Wahyuni
Kasubdit Manajemen Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif, Dwi Wahyuni

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pengakuan pemerintah terhadap profesi seperti content creator, affiliator, live commerce, hingga voice over sebagai subsektor ekonomi kreatif baru belum menjadi akhir proses.

Pemerintah kini menyiapkan langkah berikutnya, yakni menyusun metodologi agar profesi-profesi tersebut dapat masuk ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai dasar pendataan statistik nasional.

Dijelaskan Kepala Subdirektorat Manajemen Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemen Ekraf) Dwi Wahyuni, proses tersebut saat ini masih dibahas bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, penyusunan KBLI tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena harus memiliki metodologi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Tiga Pria Diciduk Polisi saat Diduga Transaksi Sabu di Samping SD di Kutim, Salah Satunya Residivis

"BPS sendiri saat ini sedang mengkaji identifikasi KBLI di setiap subsektor. Karena KBLI ini kan ada metodologi tersendiri dan diharapkan subsektor itu tidak muncul dengan tiba-tiba," bebernya.

Ia menjelaskan, BPS menginginkan setiap subsektor baru memiliki dasar ilmiah yang jelas sehingga dapat digunakan secara berkelanjutan sebagai basis penghitungan statistik ekonomi kreatif nasional.

"BPS pengin ada metodologi yang sahih dan bisa dipertanggungjawabkan sebelum kemudian menjadikan ini sebagai basis perhitungan," sambungnya.

Penyusunan KBLI juga berkaitan erat dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga memerlukan sinkronisasi antarlembaga. Saat ini pembahasan masih berlangsung melalui komunikasi bilateral antara Kementerian Ekonomi Kreatif dan BPS.

Baca Juga: Resmi! Ekraf Kini Punya 21 Subsektor, Termasuk AI hingga Konten Kreator

Dwi mengatakan, tantangan berikutnya adalah menentukan klasifikasi bagi pelaku ekonomi kreatif yang bekerja secara fleksibel atau memiliki lebih dari satu profesi.

"Sekarang BPS dan kita duduk bersama untuk bagaimana memilah. Karena mereka juga kan ada yang kerja di sulih suara tapi bersifat paruh waktu, terus ngerjain yang lain juga. Persentasenya berapa, cakupannya berapa," kata dia.

Proses tersebut juga akan menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Menurut Dwi, profesi seperti content creator, influencer, maupun pelaku voice over nantinya akan menjadi bagian dari pendataan pelaku ekonomi kreatif.

Meski demikian, ia menegaskan penyusunan metodologi masih berlangsung sehingga mekanisme pengelompokan setiap profesi belum bersifat final.

"Ini baru langkah awal. Kajian di internal Kemen Ekraf sudah dilakukan, tapi setelah ini BPS dan kita duduk bersama. Jadi ini masih on going," paparnya Rabu (22/7) di Samarinda.

Menurut Dwi, penyusunan metodologi yang matang menjadi kunci agar perkembangan profesi di era digital benar-benar dapat tercermin dalam statistik resmi, sekaligus menjadi dasar pemerintah menyusun kebijakan pengembangan ekonomi kreatif di masa mendatang. (*)

Editor : Duito Susanto
kemen ekraf profesi digital content creator ekonomi kreatif badan pusat statistik