KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Di balik besarnya potensi industri sawit Kalimantan Timur, masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Mulai dari rendahnya produktivitas kebun rakyat, lambatnya peremajaan sawit rakyat (PSR), hingga persoalan legalitas lahan.
Disampaikan Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Kaltim Wilma Kania Febrina, produktivitas kebun sawit rakyat saat ini masih berada di kisaran 2,9 ton per hektare per tahun, jauh di bawah produktivitas kebun perusahaan yang telah mencapai sekitar 4,7 ton per hektare per tahun.
Wilma mengungkapkan, program PSR juga masih perlu dipercepat. Berdasarkan evaluasi Dinas Perkebunan, sejak 2017 hingga 2024 target peremajaan mencapai sekitar 540 ribu hektare, namun realisasinya baru sekitar 230 ribu hektare atau 42,6 persen dari target.
Baca Juga: Viral Video Kencingi Kitab Suci dan Hina Suku Dayak, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi
Persoalan lain yang belum terselesaikan adalah legalitas lahan. Diperkirakan sekitar 3,3 juta hektare kebun rakyat masih berada di kawasan hutan, sementara sekitar 1,4 juta hektare lainnya belum memiliki sertifikat.
Di sisi lain, tuntutan pasar global terhadap aspek keberlanjutan juga semakin tinggi. Isu deforestasi, emisi, hak asasi manusia, hingga ketertelusuran rantai pasok kini menjadi syarat penting agar produk sawit Indonesia tetap diterima di pasar internasional.
Oleh sebab itu, Dinas Perkebunan Kaltim menyiapkan lima strategi utama pembangunan sawit berkelanjutan.
"Yakni meningkatkan produktivitas kebun, menuntaskan legalitas lahan dan kepastian usaha, menerapkan praktik sawit berkelanjutan, mempercepat hilirisasi, serta mengintegrasikan data dan teknologi," bebernya.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan produktivitas minyak sawit nasional terus meningkat hingga mencapai lima ton per hektare pada 2045 melalui penggunaan benih unggul, efisiensi pabrik kelapa sawit, serta perbaikan teknik budidaya di kebun yang sudah ada. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo