SAMARINDA – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur mendorong perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) mulai memprioritaskan penggunaan pupuk organik lokal yang telah memenuhi standar mutu dan legalitas. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat industri perkebunan sekaligus membuka pasar bagi produsen pupuk organik di daerah.
Kepala Disbun Kaltim Ahmad Muzzakir mengatakan penggunaan pupuk organik lokal yang telah memiliki izin resmi perlu terus didorong untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah, tanpa mengabaikan kebutuhan teknis perusahaan.
"Kami tetap menghormati kebebasan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan teknis budidaya sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya, Jumat (24/7).
Menurutnya, perusahaan diharapkan memprioritaskan produk lokal yang telah memenuhi persyaratan mutu, legalitas, ketersediaan pasokan, hingga memiliki harga yang kompetitif.
Meski demikian, Disbun mengakui belum memiliki data rinci mengenai persentase penggunaan pupuk organik oleh perusahaan perkebunan di Kalimantan Timur. Pasalnya, laporan perkembangan perusahaan yang diterima selama ini belum mencantumkan informasi khusus mengenai penggunaan pupuk organik.
Secara umum, kebutuhan pupuk pada tanaman kelapa sawit bervariasi sesuai umur tanaman. Untuk tanaman berusia 0–1 tahun berkisar 1–2 ons per batang, usia 2–3 tahun sekitar 1–2 kilogram per pokok per tahun, sedangkan tanaman menghasilkan membutuhkan sekitar 2–3 kilogram per pokok setiap tahun.
Baca Juga: Disbun Minta GAPKI Perkuat Kolaborasi, Sawit Berkelanjutan Tak Bisa Dibangun Sendiri
Ahmad menjelaskan sebagian besar perusahaan perkebunan saat ini telah memanfaatkan limbah kelapa sawit berupa Palm Oil Mill Effluent (POME) dan janjang kosong (jangkos) sebagai pupuk organik untuk diaplikasikan di kebun masing-masing.
"Sebagian besar korporasi perkebunan kini telah memiliki mekanisme mandiri untuk mengolah Palm Oil Mill Effluent (POME) dan janjang kosong (jangkos) menjadi pupuk organik yang diaplikasikan di kebun sendiri," ungkapnya.
Sementara itu, kelompok pekebun mulai mengembangkan pupuk organik secara mandiri menggunakan bahan baku sampah rumah tangga dan kotoran hewan yang dipadukan dengan bakteri pengurai.
Disbun menilai peluang pasar pupuk organik lokal masih terbuka luas, terutama melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Menurut Ahmad, lahan yang mengikuti program tersebut umumnya telah mengalami kejenuhan sehingga membutuhkan tambahan pupuk organik untuk memperbaiki kualitas tanah.
"Kondisi tanah di lokasi PSR umumnya sudah mengalami kejenuhan, sehingga pemberian pupuk organik sangat dibutuhkan untuk meremajakan kembali kualitas tanah," jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan pengadaan pupuk dalam program PSR yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sepenuhnya menjadi kewenangan kelompok tani maupun koperasi pelaksana.
"Dalam pelaksanaan atau pembelian pupuk, petani dan KUD memiliki kebebasan penuh dalam bertransaksi. Dinas Perkebunan tidak dapat mengintervensi hal tersebut karena bisa berdampak pada konsekuensi hukum," tegasnya.
Sebagai upaya meningkatkan penyerapan pupuk organik lokal, Disbun Kaltim telah menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan pelaku usaha, menggelar promosi serta business matching, memfasilitasi kemitraan antara produsen lokal dengan industri maupun pasar modern, hingga mengevaluasi rantai distribusi agar hambatan pemasaran dapat diminimalkan.
Melalui langkah tersebut, Disbun berharap kapasitas produksi pelaku usaha pupuk organik lokal dapat meningkat sekaligus mendukung penerapan prinsip Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dalam mewujudkan perkebunan sawit yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Editor : Muhammad Ridhuan