Pasokan Semen Terganggu, KPPU Dalami Lonjakan Harga di Sumut

Nasya Rahaya • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 15:08 WIB
HARGA SEMEN NAIK: KPPU menelusuri penyebab kenaikan harga dan gangguan pasokan semen di Medan, Deli Serdang, Asahan, dan Tanjungbalai.
HARGA SEMEN NAIK: KPPU menelusuri penyebab kenaikan harga dan gangguan pasokan semen di Medan, Deli Serdang, Asahan, dan Tanjungbalai.

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Harga semen di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut) mengalami kenaikan di tengah laporan terbatasnya pasokan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun turun tangan mendalami penyebab gangguan distribusi dan disparitas harga tersebut.

Melalui Kantor Wilayah I di Medan, KPPU tengah memantau kondisi pasar semen di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai. Pendalaman dilakukan setelah masyarakat dan pelaku usaha melaporkan lonjakan harga serta berkurangnya pasokan sejumlah merek semen sejak awal Juni 2026.

Pemantauan awal KPPU pada Juli menunjukkan harga semen eceran di wilayah tersebut berada di kisaran Rp70 ribu hingga Rp80 ribu per sak. Harga berbeda bergantung pada merek, jenis produk, berat kemasan, dan lokasi penjualan.

Baca Juga: GIIAS 2026 Dibuka, Apa yang Bisa Dilihat di Booth Daihatsu? Ini Daftar Kendaraan, Aktivitas, dan Promonya

Sebelumnya, harga di sejumlah titik bahkan dilaporkan sempat menyentuh Rp75 ribu hingga Rp85 ribu per sak. Kondisi pasokan juga membuat beberapa toko bahan bangunan membatasi penjualan karena sejumlah merek sulit diperoleh.

Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pihaknya tengah menelusuri penyebab berkurangnya pasokan hingga pola pembentukan harga di setiap tingkatan distribusi.

“KPPU akan menelusuri penyebab keterbatasan pasokan, pola pembatasan pembelian, serta pembentukan harga pada setiap tingkat distribusi. Kami akan memastikan kapan pasokan mulai berkurang, merek yang terdampak, wilayah yang mengalami gangguan, serta sejauh mana kondisi tersebut memengaruhi harga yang dibayar konsumen,” ujar Gopprera.

Baca Juga: Belanja Operasional Masih Mendominasi RAPBD Kutim 2027, Infrastruktur Belum Jadi Prioritas Utama

Pendalaman ini menjadi perhatian karena industri semen nasional masih menghadapi kelebihan kapasitas produksi. Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (ASPERSSI), produksi semen nasional pada 2025 mencapai sekitar 64,7 juta ton. Sedangkan penjualan domestik berada di angka sekitar 63,9 juta ton.

Di sisi lain, kapasitas terpasang industri semen nasional mencapai sekitar 119–120 juta ton per tahun. Artinya, kelebihan kapasitas di tingkat nasional belum otomatis menjamin ketersediaan produk di setiap daerah.

KPPU menilai distribusi semen di daerah dipengaruhi berbagai faktor. Mulai alokasi produksi, jaringan pergudangan, ketersediaan armada angkutan, biaya logistik, pasokan bahan bakar hingga kebijakan distribusi masing-masing produsen.

Kondisi itu yang kini hendak dipastikan KPPU untuk mengetahui penyebab pasokan semen di sejumlah wilayah Sumut terganggu, meski kapasitas produksi nasional masih jauh di atas kebutuhan pasar.

Dari pemantauan awal, harga Semen Padang di Sumut berada di kisaran Rp80 ribu per sak. Sementara Semen Merdeka dan Semen Merah Putih berkisar Rp70-75 ribu per sak.

Sebagai pembanding, harga Semen Padang di Pekanbaru tercatat sekitar Rp78 ribu per sak, Semen Merdeka Rp72 ribu dan Semen Merah Putih Rp74 ribu per sak. Sedangkan di Banda Aceh, harga Semen Padang sekitar Rp65 ribu dan Semen Andalas Rp66 ribu per sak.

Meski demikian, KPPU menegaskan perbandingan harga tersebut masih bersifat awal. Kesetaraan jenis produk, berat kemasan, periode transaksi, tingkat distribusi hingga mekanisme penjualan masih akan diverifikasi agar perbandingan mencerminkan kondisi pasar secara objektif.

Baca Juga: Tumbuh Bersama Danantara, Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang, Laba Melonjak 84,4 Persen

“Kami melihat disparitas harga tidak terjadi secara seragam pada seluruh merek maupun wilayah. Karena itu, seluruh faktor yang memengaruhi harga, termasuk struktur distribusi, biaya logistik, asal pasokan, kondisi persediaan, hingga perilaku pelaku usaha, akan diuji berdasarkan data dan alat bukti,” kata Gopprera.

KPPU juga akan membedah pembentukan harga pada setiap mata rantai distribusi. Komponen yang diperiksa antara lain biaya angkutan, bahan bakar, bongkar muat, pergudangan hingga pengantaran.

Sejumlah pelaku usaha sebelumnya melaporkan kenaikan harga semen sekitar 25–40 persen dibandingkan harga normal. Namun, angka tersebut masih harus diverifikasi berdasarkan merek, jenis produk, lokasi, berat kemasan serta bukti transaksi sebelum dan sesudah kenaikan.

“Setiap kenaikan harga harus dapat dijelaskan secara rasional. Apabila disebabkan oleh kenaikan biaya logistik yang nyata, hal tersebut harus dapat dibuktikan. Namun, apabila ditemukan pembatasan pasokan atau koordinasi harga yang didukung alat bukti, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Gopprera.

Baca Juga: FUGO Hotel Samarinda Buka Booth dan Tawarkan Promo Spesial di Wedding Festival on East Kalimantan 2026 di Atrium BIGMall Samarinda

KPPU juga tidak menutup kemungkinan gangguan pasokan terjadi karena faktor operasional. Di antaranya keterbatasan bahan bakar, kendala armada, hambatan transportasi maupun faktor lain yang tidak berkaitan dengan pelanggaran persaingan usaha.

Karena itu, KPPU mengingatkan produsen, distributor, agen, asosiasi hingga toko bahan bangunan tidak memanfaatkan kondisi pasar dengan melakukan penimbunan, pembatasan penjualan tanpa alasan objektif maupun kesepakatan harga.

Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

KPPU juga membuka ruang bagi masyarakat, kontraktor, pengembang, toko bahan bangunan dan pelaku industri konstruksi yang memiliki informasi terkait kenaikan harga atau keterbatasan pasokan semen untuk melapor melalui kanal resmi KPPU. Informasi tersebut akan menjadi bagian dari proses pendalaman yang sedang dilakukan. (*) 

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
harga semen naik pasokan semen di medan kppu telusuri kenaikan harga semen gangguan pasokan semen semen