Tanggung Jawab Platform Digital Masih Rendah, KPPU Gandeng KTP2JB

Nasya Rahaya • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 20:52 WIB
EKONOMI DIGITAL: Kerja sama KPPU dan KTP2JB diarahkan untuk memperkuat tata kelola ekonomi digital sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. IST/KP
EKONOMI DIGITAL: Kerja sama KPPU dan KTP2JB diarahkan untuk memperkuat tata kelola ekonomi digital sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. IST/KP

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat pengawasan terhadap tata kelola platform digital. Langkah itu dilakukan melalui kerja sama dengan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Kedua lembaga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat koordinasi dalam mendukung tata kelola ekonomi digital yang sehat sekaligus memastikan pelaksanaan tanggung jawab perusahaan platform digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.

Penandatanganan PKS dilakukan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KPPU Lukman Sungkar bersama Koordinator Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga KTP2JB Alexander Suban pada 29 Juli 2026.

Baca Juga: Penumpang Turun, Logistik Justru Menguat; Ekonomi Balikpapan Dinilai Masih Tangguh

Prosesi tersebut disaksikan Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo beserta jajaran kedua lembaga.

Ketua KPPU Gopprera mengatakan, kolaborasi antarlembaga menjadi kebutuhan di tengah dinamika ekonomi digital yang semakin kompleks. Meski memiliki mandat berbeda, KPPU dan KTP2JB dinilai memiliki tujuan yang sama dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan adil.

“Kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat tata kelola ekonomi digital Indonesia agar semakin adil, kompetitif, inovatif, dan berintegritas,” ujar Gopprera.

Menurut dia, kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha sekaligus manfaat bagi masyarakat dan perkembangan ekonomi digital nasional.

Baca Juga: Tawarkan Efisiensi Bisnis Logistik, UD Trucks Luncurkan Quester 2026, Siap Pakai B50

Dalam PKS itu, KPPU dan KTP2JB sepakat memperkuat koordinasi melalui pertukaran data dan informasi. Selain itu, kedua lembaga akan melakukan penyusunan kajian bersama, peningkatan kapasitas kelembagaan, sosialisasi, serta bentuk kerja sama lain yang sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Di sisi lain, KTP2JB menyoroti masih rendahnya tingkat pemenuhan tanggung jawab perusahaan platform digital terhadap keberlanjutan jurnalisme berkualitas. Kondisi tersebut disebut masih terjadi dalam satu tahun terakhir.

Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo berharap kerja sama dengan KPPU segera diimplementasikan sehingga tidak berhenti pada koordinasi antarlembaga, tetapi memberikan dampak terhadap keberlanjutan industri media.

“Kami berharap kerja sama ini segera diimplementasikan sehingga memberikan dampak nyata bagi keberlanjutan industri media,” kata Suprapto.

Dia menambahkan, sinergi dengan KPPU diharapkan dapat mendukung pengawasan pelaksanaan tanggung jawab perusahaan platform digital sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Kerja sama tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi digital yang sehat dan kompetitif. KPPU dan KTP2JB berharap sinergi ini dapat berjalan beriringan, baik untuk menjaga persaingan usaha yang sehat maupun mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
ekonomi digital Indonesia KTP2JB tanggung jawab platform digital kppu platform digital