PHK di Tambang Terus Terjadi, Dinasnakertrans Katim Pastikan Pekerja Dapat 60 Persen dari Gaji Pokok Selama 6 Bulan

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 19:27 WIB
TERTEKAN: Aktivitas pengangkutan batu bara di Sungai Mahakam masih ramai meski gelombang PHK terus menerpa. AINUR/KP
TERTEKAN: Aktivitas pengangkutan batu bara di Sungai Mahakam masih ramai meski gelombang PHK terus menerpa. AINUR/KP

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Katim, memastikan Pemutusan Tenaga Kerja (PHK) di sektor pertambangan Kaltim merupakan jalan terakhir yang diambil perusahaan.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawandi, mengatakan sebelum keputusan PHK diambil, perusahaan wajib melakukan verifikasi terhadap alasan PHK serta memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi.

"Harus ada verifikasi mengenai alasan PHK, bagaimana penyelesaiannya, termasuk pemenuhan seluruh hak pekerja serta intervensi pemerintah apabila memang terjadi PHK," kata Rozani, Selasa (4/8).

Baca Juga: Cabai Rawit dan Bawang Merah Anjlok, Bank Indonesia Sebut Tekanan Inflasi Kaltim Melandai

Dia menjelaskan, pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk pekerja tetap, mereka berhak mendapatkan pesangon dan hak-hak lainnya sesuai peraturan maupun perjanjian kerja.

Selain memastikan hak pekerja tetap terpenuhi, pemerintah juga membuka peluang agar perusahaan tidak langsung melakukan PHK.

Menurut Rozani, perusahaan masih dapat melakukan penyesuaian melalui relokasi pekerja ke unit kerja lain, penempatan pada jabatan baru, maupun mekanisme lainnya sesuai kebutuhan perusahaan.

"Bisa saja dilakukan penempatan di posisi lain atau dialihkan ke unit kerja yang masih membutuhkan tenaga kerja. Jadi belum tentu semuanya harus berakhir dengan PHK," ucapnya.

Baca Juga: Tersandung Kasus Persetubuhan, Dua Pemuda Disabilitas Dituntut 3 Tahun Penjara, Tak Paham Perbuatannya Salah

Apabila PHK tetap tidak dapat dihindari kata dia, pemerintah akan memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam program tersebut, pekerja yang memenuhi syarat akan menerima manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.

Dia yakin, kondisi ketenagakerjaan di Katim tetap akan terjaga karena keterampilan para pekerja, khususnya dari sektor pertambangan, masih dibutuhkan oleh berbagai sektor ekonomi lainnya.

"Kami melihat kondisinya masih kondusif. Keahlian para pekerja ini tetap dibutuhkan sehingga masih terbuka peluang untuk diserap di sektor ekonomi lainnya," pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
PHK tambang Kaltim pekerja tambang Kaltim Jaminan Kehilangan Pekerjaan PHK Kalimantan Timur Tenaga Kerja Kaltim