Satgas PASTI Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal, Pinjol Ilegal Masih Mendominasi

Raden Roro Mira Budi Asih • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 17:49 WIB
ADUAN: Sepanjang Juli, tercatat 1.220 entitas ilegal dihentikan Satgas PASTI. Sebanyak 951 adalah pinjaman online.
ADUAN: Sepanjang Juli, tercatat 1.220 entitas ilegal dihentikan Satgas PASTI. Sebanyak 951 adalah pinjaman online.

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 1.220 entitas ilegal yang beroperasi di Indonesia.

Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani merinci, ribuan entitas tersebut terdiri atas 951 pinjaman online (pinjol) ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Tak hanya itu, Indonesia Anti Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak 22 November 2024 juga mencatat lonjakan laporan masyarakat. Hingga 31 Juli 2026, IASC menerima 637.055 pengaduan dengan total 1.179.881 rekening yang dilaporkan.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 607.210 rekening atau 51,46 persen berhasil diblokir," ujar Rizal dalam High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Pacu Pembangunan 22 KKMP, Targetkan Selesai dalam Tiga Bulan

Selain pemblokiran rekening, IASC mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang berkaitan dengan aktivitas penipuan. Upaya penanganan tersebut juga berhasil memblokir dana korban Rp724,1 miliar.

Dari nilai tersebut, dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp204,3 miliar. Angka itu menunjukkan semakin besarnya peran koordinasi antarlembaga dalam memutus rantai kejahatan keuangan digital.

Dalam forum tersebut, Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Eko Dono Indarto menegaskan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, terutama yang berkaitan dengan judi daring dan penipuan digital, harus dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, penguatan koordinasi nasional dan daerah, integrasi sistem digital antarinstansi, kolaborasi pentahelix, hingga peningkatan akuntabilitas platform digital menjadi langkah penting mempersempit ruang gerak pelaku. Upaya tersebut juga harus dibarengi edukasi dan perlindungan masyarakat agar tidak menjadi korban. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
keuangan ilegal pinjol ilegal Satgas PASTI investasi ilegal judi online