Kabar Baik buat yang Doyan Belanja Online, Purbaya Tunda Pajak Toko Online 2026

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 11:03 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah mengerem sementara rencana pemungutan pajak terhadap pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce. Kebijakan yang semula dijadwalkan berjalan efektif mulai 1 Agustus 2026 itu ditunda hingga kondisi ekonomi dinilai lebih kuat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih ingin memberi ruang bagi perekonomian untuk tumbuh lebih cepat. Kondisi daya beli masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum kebijakan pajak toko online benar-benar dijalankan.

Penundaan diperkirakan berlangsung selama beberapa bulan. Namun, pemerintah belum menetapkan tanggal baru pemberlakuannya.

Baca Juga: Daftar 11 Kombes Pol Naik Kelas Menuju Brigjen, Eks Dirintelkam Polda Kaltim Hadi Wiyono Masuk Daftar

Purbaya menjelaskan, keputusan untuk menjalankan kembali kebijakan tersebut nantinya tidak hanya bergantung pada angka pertumbuhan ekonomi.

Meski ekonomi Indonesia hingga kuartal II-2026 tercatat tumbuh 5,29 persen, Kementerian Keuangan masih akan mencermati sejumlah indikator lainnya.

Kepercayaan konsumen dan perkembangan penjualan ritel menjadi beberapa indikator yang akan digunakan untuk membaca kekuatan konsumsi masyarakat.

"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Aturan Penundaan Disiapkan

Kementerian Keuangan selanjutnya akan menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menjadi dasar penundaan kebijakan pajak e-commerce tersebut.

Baca Juga: Bursa Calon Kapolri 2026 Menghangat: Daftar 10 Komjen yang Berpeluang Gantikan Listyo Sigit Prabowo

Pemerintah juga akan mengatur penyelesaian terhadap pedagang yang telanjur terkena pemungutan pajak.

Menurut Purbaya, mekanisme pengembalian dana akan disiapkan bagi pihak yang memenuhi ketentuan. Penundaan ini khusus menyasar aktivitas perdagangan digital di dalam negeri.

Sementara transaksi digital yang berkaitan dengan penjualan dari luar negeri tetap ditangani melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) tetap menjalankan perannya dalam sistem tersebut.

Purbaya menegaskan pemerintah akan terus memantau kondisi ekonomi dan daya beli sebelum menentukan waktu yang tepat untuk menjalankan pemungutan pajak e-commerce domestik.

Empat Marketplace Sempat Ditunjuk

Sebelum keputusan penundaan muncul, pemerintah telah mempersiapkan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang yang bertransaksi melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kebijakan tersebut sebelumnya direncanakan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Pada 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga telah menunjuk empat marketplace sebagai pihak yang melakukan pemungutan pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Keempat platform tersebut diberikan waktu sekitar satu bulan untuk melakukan sosialisasi sekaligus menyesuaikan sistem sebelum aturan dijalankan.

Skema tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Baca Juga: Mutilasi Depok: Pelaku Ungkap Cara Memutilasi, Pisau Dapur hingga Teman yang Tahu Pembunuhan

Pemerintah sebelumnya memperkirakan penerimaan negara dari perdagangan digital memiliki ruang untuk meningkat cukup besar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut penerimaan dari sektor digital dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.

Dengan mekanisme pemungutan yang direncanakan, pemerintah sebelumnya membidik penerimaan hingga kisaran Rp16 triliun sampai Rp24 triliun dalam setahun. Target itu diharapkan dapat dicapai melalui peningkatan kepatuhan pedagang sekaligus perbaikan akurasi data perpajakan melalui sistem Coretax.

Namun, rencana tersebut kini harus menunggu. Pemerintah memilih melihat lebih dahulu perkembangan konsumsi, kepercayaan masyarakat, serta kekuatan perekonomian sebelum pajak toko online kembali diberlakukan.

Editor : Uways Alqadrie
pajak e-commerce pajak toko online pajak toko online ditunda Menteri Keuangan Purbaya kementerian keuangan