OJK Blokir 36.735 Rekening Terindikasi Judi Online, Pengawasan Diperluas hingga NIK

Raden Roro Mira Budi Asih • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 17:34 WIB
BLOKIR: OJK meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap sekitar 36.735 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.
BLOKIR: OJK meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap sekitar 36.735 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas perjudian daring yang dinilai berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan. Hingga akhir Juli 2026, puluhan ribu rekening yang diduga terkait praktik judi online telah diblokir.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang juga menegaskan kondisi sektor jasa keuangan nasional masih stabil meski dibayangi ketidakpastian global akibat konflik geopolitik dan tekanan inflasi.

Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Misran Pasaribu menjelaskan, OJK telah meminta seluruh perbankan melakukan penguatan proses pemeriksaan nasabah atau Enhance Due Diligence (EDD) terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring.

"OJK telah meminta perbankan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 36.735 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital," ungkapnya.

Tidak berhenti pada pemblokiran rekening, OJK juga meminta perbankan memperluas penelusuran dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) para pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring. Rekening lain yang memiliki keterkaitan identitas juga diminta ditutup setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Misran menyebut kondisi sektor jasa keuangan secara umum tetap resilien. Meski ketegangan geopolitik di Timur Tengah dan kebijakan tarif baru Amerika Serikat meningkatkan volatilitas global, stabilitas sistem keuangan domestik masih terjaga.

Inflasi Indonesia pada Juli 2026 tercatat 2,88 persen secara tahunan. Aktivitas manufaktur juga kembali masuk zona ekspansi dengan Purchasing Managers' Index (PMI) sebesar 50,2.

Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan hingga Juni 2026 mencapai Rp10.282 triliun atau tumbuh 10,21 persen secara tahunan. Giro, deposito, dan tabungan masing-masing masih mencatat pertumbuhan positif.

"Rapat Dewan Komisioner OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi, didukung bauran kebijakan fiskal dan moneter yang memadai," tutup Misran. (*)

Editor : Ismet Rifani
misran pasaribu blokir rekening judi online Kepala OJK Kaltim-Kaltara ojk