BALIKPAPAN – Rencana pemerintah meningkatkan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dari 30 persen menjadi 50 persen dinilai perlu mempertimbangkan kondisi likuiditas serta karakteristik industri kelapa sawit.
Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Yustinus Lambang Setyo Putro, mengatakan penguatan kebijakan DHE SDA harus diikuti implementasi dan pengawasan yang efektif. Hal itu penting agar kebijakan tidak justru mengganggu keberlangsungan usaha dan daya saing ekspor sawit.
“Yang diperlukan saat ini adalah memastikan aturan yang sudah ada dapat dijalankan secara efektif. Setiap penyempurnaan regulasi tentu diharapkan dapat diikuti dengan penguatan implementasi secara optimal,” ujar Yustinus saat menjadi pembicara Borneo Forum 2026 yang didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) di Balikpapan, Kamis (6/8).
Baca Juga: Disbun Minta GAPKI Perkuat Kolaborasi, Sawit Berkelanjutan Tak Bisa Dibangun Sendiri
Menurut Yustinus, tata kelola ekspor sawit selama ini melibatkan sejumlah lembaga, mulai Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, kementerian teknis hingga pemerintah daerah.
Karena itu, efektivitas kebijakan DHE tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga konsistensi penerapan serta koordinasi antarinstansi dalam pengawasan di lapangan.
Soroti Kebutuhan Modal Kerja
Yustinus secara khusus menyoroti rencana kewajiban penempatan 50 persen DHE SDA pada perbankan nasional. Menurutnya, pemerintah perlu melihat karakteristik industri sawit yang membutuhkan modal kerja besar dengan margin keuntungan relatif terbatas, sekitar 10–15 persen.
Kewajiban penempatan dana dalam jangka waktu tertentu dinilai berpotensi mengurangi fleksibilitas perusahaan dalam mengelola arus kas. Dalam kondisi tertentu, perusahaan bahkan dapat membutuhkan tambahan pembiayaan perbankan untuk memenuhi kebutuhan operasional.
“Kita perlu melihat karakteristik usaha dan kebutuhan modal kerja industri agar kebijakan DHE tetap dapat berjalan tanpa mengganggu aktivitas usaha,” katanya.
Di sisi lain, eksportir sawit telah menanggung sejumlah kewajiban fiskal dan perdagangan. Per Juli 2026, industri dikenakan Bea Keluar USD148 per metrik ton, Pungutan Ekspor USD125,11 per metrik ton, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), serta PPh Badan 22 persen.
Menurut Yustinus, berbagai kewajiban tersebut perlu menjadi pertimbangan ketika pemerintah memperkuat kebijakan penempatan DHE SDA.
Ekspor Sawit Masih Tumbuh
Kekhawatiran terhadap likuiditas muncul di tengah kinerja ekspor sawit Indonesia yang masih menunjukkan tren positif.
GAPKI mencatat volume ekspor sawit sepanjang 2025 mencapai 32,3 juta ton, meningkat 9,5 persen dibandingkan 2024 yang berada di angka 29,5 juta ton.
Hingga Februari 2026, volume ekspor sawit tercatat mencapai 7,05 juta ton, naik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 5,47 juta ton.
Meski demikian, Yustinus memperkirakan ekspor sawit pada 2026 dapat mengalami sedikit penyesuaian seiring implementasi kebijakan B50. Harga crude palm oil (CPO) diperkirakan masih berada pada kisaran USD1.050–1.125 per ton.
Minta Masa Transisi
GAPKI berharap pemerintah memberikan masa transisi yang memadai sebelum perubahan kebijakan DHE SDA diterapkan secara penuh.
Menurut Yustinus, masa transisi diperlukan agar pelaku usaha memiliki waktu menyesuaikan sistem keuangan, kontrak perdagangan internasional hingga mekanisme bisnis yang berkaitan dengan pengelolaan devisa hasil ekspor.
“Komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dan dunia usaha perlu terus diperkuat agar tujuan memperkuat devisa nasional tetap sejalan dengan keberlanjutan usaha dan daya saing ekspor kelapa sawit,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan