KALTIMPOST.ID, JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengambil langkah terhadap salah satu jajaran direksinya. Perseroan memutuskan memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari posisi Direktur Niaga.
Keputusan tersebut ditetapkan Dewan Komisaris Garuda Indonesia dan mulai berlaku pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Informasi itu disampaikan Garuda Indonesia melalui laporan fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga: MK Putuskan Hanya Presiden dan Wapres Bisa Laporkan Penghinaan, Relawan Tak Bisa Lagi Adukan
Keputusan pemberhentian sementara tersebut dituangkan dalam Surat Dewan Komisaris Garuda Indonesia Nomor GARUDA/DEKOM/074/2026 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2026.
Dalam pertimbangannya, Dewan Komisaris juga merujuk surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 452/BP/08/2026 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Dengan keputusan tersebut, Reza Aulia Hakim untuk sementara tidak menjalankan tugas sebagai Direktur Niaga Garuda Indonesia terhitung mulai 14 Agustus 2026.
Garuda Indonesia belum menjelaskan secara rinci alasan atau perkara yang menjadi latar belakang keputusan pemberhentian sementara tersebut.
Langkah ini menjadi perhatian karena posisi Direktur Niaga memiliki peran penting dalam operasional bisnis maskapai, termasuk pengembangan pasar dan strategi komersial perusahaan.
Baca Juga: Bedu Punya Kekasih Baru Usai Cerai, Dekat dengan Pengusaha Aceh Fatieh Aton, Putrinya Sampai Ancam!
Garuda Indonesia merupakan salah satu perusahaan BUMN yang menjadi bagian penting dalam industri penerbangan nasional. Karena itu, perubahan pada jajaran direksi berpotensi menjadi perhatian investor dan pelaku pasar.
Editor : Uways Alqadrie