KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Penguatan modal menjadi pekerjaan rumah industri asuransi dan penjaminan memasuki paruh kedua 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebagian besar perusahaan di dua industri tersebut telah memenuhi ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk akhir tahun.
Pada industri asuransi dan reasuransi, sebanyak 120 dari 144 perusahaan telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum. “Berdasarkan laporan bulanan per Juni 2026 terdapat 120 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (83,33 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026,” kata Kepala OJK Kaltim-Kaltara Misran Pasaribu.
Baca Juga: Tembus Puluhan Juta Rupiah dalam 3 Jam, Car Free Day Balikpapan Dorong Ekonomi UMKM
Artinya, masih terdapat 24 perusahaan yang perlu memenuhi ketentuan tersebut. OJK terus mendorong lembaga jasa keuangan sektor PPDP untuk memperkuat permodalan. Hal serupa dilakukan pada industri penjaminan. Per Juni 2026, sebanyak 18 dari 24 perusahaan penjaminan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan.
“Untuk peningkatan ekuitas perusahaan penjaminan tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025, berdasarkan laporan bulanan per Juni 2026 terdapat 18 perusahaan penjaminan dari 24 Perusahaan Penjaminan (79,17 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026,” ujarnya.
Baca Juga: Tiga Hari Pencarian, Penumpang KM Bukit Siguntang Akhirnya Ditemukan
Dengan demikian, masih ada enam perusahaan penjaminan yang belum memenuhi ketentuan tersebut hingga laporan Juni 2026. Di tengah agenda penguatan modal, industri dana pensiun mencatat pertumbuhan aset 6,47 persen yoy menjadi Rp 1.680,57 triliun per Juni 2026.
Namun, perusahaan penjaminan mencatat kondisi berbeda. Total asetnya justru terkontraksi 3,05 persen yoy menjadi Rp 45,83 triliun pada periode yang sama. (*)
Editor : Sukri Sikki