SNLIK 2026: 30 Persen Masyarakat Belum Kenal Penjaminan Simpanan dan LPS

Raden Roro Mira Budi Asih • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:40 WIB
TEMUAN: Hasil SNLIK menunjukkan jika 38,8 persen masyarakat sudah mengetahui penjaminan simpanan sekaligus mengenal LPS.
TEMUAN: Hasil SNLIK menunjukkan jika 38,8 persen masyarakat sudah mengetahui penjaminan simpanan sekaligus mengenal LPS.

SAMARINDA – Memiliki rekening bank belum otomatis membuat masyarakat memahami bagaimana simpanan mereka dilindungi. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan masih ada 30 persen masyarakat yang belum mengetahui penjaminan simpanan sekaligus belum mengenal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Temuan tersebut menjadi salah satu catatan dalam hasil SNLIK 2026 yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Survei mencatat 62,51 persen pemilik rekening telah mengetahui bahwa simpanannya mendapatkan jaminan. Namun, tingkat pengenalan terhadap LPS masih lebih rendah, yakni 46,31 persen.

Kepala OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) Misran Pasaribu mengatakan, kesenjangan pemahaman juga terlihat pada produk asuransi.

Baca Juga: OJK Catat 83,33 Persen Asuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum

“Dari pemilik produk asuransi non-Penyelenggara Program Jaminan Sosial, hanya 12,47 persen yang mengetahui mengenai penjaminan polis,” ungkap Misran saat menyampaikan hasil SNLIK.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan tantangan literasi LPS tidak hanya berkaitan dengan memperkenalkan keberadaan lembaga penjamin. Masyarakat juga perlu memahami hubungan antara penjaminan simpanan, LPS sebagai lembaga penjamin, serta mekanisme perlindungan simpanan.

30 Persen Belum Paham Keduanya

Jika masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat pemahamannya, sebanyak 38,8 persen telah mengetahui adanya penjaminan simpanan sekaligus mengenal LPS. Kelompok ini masih membutuhkan pendalaman pemahaman agar mengetahui mekanisme penjaminan secara lebih utuh.

Sementara itu, 23,7 persen masyarakat sudah mengetahui adanya penjaminan simpanan tetapi belum mengenal LPS. Sebaliknya, 7,5 persen sudah mengenal LPS tetapi belum memahami penjaminan simpanan.

“Kelompok terbesar yang menjadi perhatian adalah 30 persen masyarakat yang belum mengetahui keduanya,” lanjut Misran.

Kelompok tersebut menjadi sasaran penting dalam penguatan program literasi LPS. Edukasi dinilai perlu diarahkan bukan hanya untuk meningkatkan pengetahuan, tetapi juga memastikan masyarakat memahami hak dan mekanisme perlindungan terhadap simpanannya.

Tantangan Berbeda Tiap Daerah

Persoalan literasi mengenai penjaminan simpanan dan LPS juga tidak seragam di seluruh Indonesia. Dari 38 provinsi, terdapat 14 provinsi yang relatif tinggi dalam pengetahuan mengenai penjaminan dan LPS.

Sebaliknya, 14 provinsi masih berada di bawah angka nasional untuk kedua indikator tersebut. Provinsi lainnya menghadapi persoalan yang berbeda, mulai dari masyarakat yang sudah mengetahui penjaminan tetapi belum mengenal LPS hingga kelompok yang mengenal LPS tetapi belum memahami mekanisme penjaminan simpanan.

Perbedaan tersebut turut dipengaruhi sejumlah karakteristik masyarakat, seperti tingkat pendidikan, pendapatan, nilai simpanan, wilayah tempat tinggal, serta tingkat literasi keuangan.

Karena itu, hasil survei menunjukkan strategi literasi keuangan tidak cukup hanya dengan memperbanyak kegiatan edukasi. Pendekatan perlu disesuaikan dengan karakteristik dan persoalan masyarakat di masing-masing wilayah.

Di sisi lain, SNLIK 2026 mencatat indeks literasi keuangan masyarakat secara nasional telah mencapai 69,57 persen. Namun, capaian tersebut masih menyisakan pekerjaan untuk memastikan pemahaman mengenai perlindungan keuangan semakin merata.

Editor : Muhammad Ridhuan
ojk kaltim-kaltara SNLIK 2026 LPS penjaminan simpanan literasi keuangan