BI Perluas MDR QRIS 0 Persen Mulai 1 Oktober 2026, Berlaku untuk Merchant Mikro hingga Besar

Ulil Mu'Awanah • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:28 WIB

 

TERBESAR: Kota Tepian duduki peringkat atas sebagai daerah dengan nilai transaksi QRIS terbesar se-Kaltim. (RORO/KP)
Transaksi QRIS. (RORO/KP)

KALTIMPOST.ID-Tak hanya menghadirkan instrumen pembayaran baru, Bank Indonesia (BI) juga memberikan angin segar bagi pelaku usaha melalui perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen yang mulai berlaku 1 Oktober 2026.

‎MDR 0 persen tetap diberikan kepada merchant kategori Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp 500.000.

Sementara itu, kebijakan serupa diperluas kepada seluruh merchant kategori lainnya kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp 100.000. Sebelumnya, transaksi pada kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.

‎Mengenai hal tersebut, Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayant menilai kebijakan tersebut perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, pelaku usaha, dan industri sistem pembayaran.

Baca Juga: Kunjungan Kapal di Balikpapan Anjlok 85 Persen, Pelayaran Internasional Ikut Merosot Tajam

‎“Kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” jelasnya.

‎Dengan MDR 0 persen, biaya transaksi untuk nominal tertentu menjadi lebih ringan. Kebijakan ini diharapkan mendorong semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan pembayaran digital sekaligus memperluas manfaat digitalisasi bagi konsumen.

‎Langkah tersebut hadir ketika adopsi QRIS terus menunjukkan pertumbuhan pesat. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta, termasuk 6,23 juta pengguna baru sepanjang Januari–Juni 2026.

‎Dari sisi merchant, QRIS telah menjangkau 44,86 juta merchant, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM.

Menurut Destry, komposisi tersebut menunjukkan bahwa transformasi digital dalam sistem pembayaran semakin merata dan tidak hanya dinikmati pelaku usaha besar.

Baca Juga: Hindari Kemacetan, Beli Pertalite di Balikpapan Bakal Tak Bisa Leluasa, Ini Rencana Jam Pelayanannya

“Perluasan basis pengguna dan merchant tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pembayaran tidak hanya dimanfaatkan usaha berskala besar, tetapi juga menjangkau pelaku usaha mikro dan kecil secara luas,” katanya.

‎Pertumbuhan tersebut juga tercermin pada volume transaksi. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai Rp 1,12 kuadriliun, atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan (yoy).

‎Destry menilai pertumbuhan tersebut menjadi sinyal positif bahwa masyarakat semakin menerima pembayaran digital sebagai bagian dari aktivitas ekonomi sehari-hari.

‎“Setiap perluasan ekosistem pembayaran digital pada akhirnya harus memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat serta mendukung aktivitas ekonomi yang produktif,” ujarnya. (rd)

Editor : Romdani.
mutasi polri Juli 2026 Komjen Karyoto Komjen Fadil Imran QRIS Balikpapan bank indonesia (bi)