KPPU Siapkan Satgas Awasi Penataan BUMN, Cegah Risiko Monopoli dan Persaingan Usaha

Nasya Rahaya • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:22 WIB
Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana.
Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana.

SAMARINDA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyiapkan satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawal penataan badan usaha milik negara (BUMN). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi perubahan struktur kepemilikan dan tingkat konsentrasi pasar di sejumlah sektor strategis.

Satgas tersebut disiapkan untuk mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Percepatan Program Penataan BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN.

KPPU memastikan proses streamlining BUMN tetap berjalan efisien tanpa mengabaikan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana mengatakan, pembentukan satgas akan memperkuat koordinasi antara KPPU dan para pemangku kepentingan selama proses penataan berlangsung.

Pendampingan juga akan dilakukan dari perspektif persaingan usaha, terutama terhadap berbagai aksi korporasi seperti merger dan akuisisi.

“KPPU siap mengawal proses penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN. Kami mendorong agar setiap rencana merger dan akuisisi dikonsultasikan dengan KPPU sejak tahap awal sebagai langkah mitigasi terhadap potensi perubahan struktur dan konsentrasi pasar pascaaksi korporasi,” ujar Hilman.

Baca Juga: KPPU Wilayah V Petakan Persaingan Jasa Kepelabuhanan Balikpapan

Merger BUMN Diminta Dikonsultasikan Sejak Awal

Hilman menjelaskan, aturan yang berlaku memang tidak mewajibkan notifikasi kepada KPPU untuk aksi merger dan akuisisi antar-BUMN.

Meski demikian, konsultasi sejak tahap awal dinilai penting agar potensi perubahan struktur dan konsentrasi pasar dapat diidentifikasi sebelum aksi korporasi dilakukan.

Dengan langkah tersebut, proses penataan BUMN diharapkan berjalan lebih efektif sekaligus meminimalkan risiko munculnya persoalan persaingan usaha.

Selain pengawasan terhadap aksi korporasi, KPPU juga mendorong BUMN mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

Program tersebut menjadi langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Program kepatuhan juga diharapkan memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan BUMN.

Penataan BUMN untuk Perkuat Bisnis Inti

Sebelumnya, Wakil Kepala I Badan Pengaturan BUMN Republik Indonesia Aminnudin Ma’ruf menyatakan kesiapan pihaknya berkoordinasi dengan KPPU dalam pelaksanaan penataan BUMN.

Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi Badan Pengaturan BUMN bersama PT Danantara Asset Management dengan KPPU di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Aminnudin menjelaskan, program streamlining BUMN diarahkan untuk menyederhanakan struktur perusahaan negara.

Penataan dilakukan melalui pengurangan jumlah entitas usaha, penghapusan tumpang tindih kegiatan bisnis, serta pemfokusan perusahaan pada bisnis inti.

Langkah tersebut diharapkan meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing BUMN, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Namun, KPPU menilai koordinasi lintas lembaga menjadi penting karena proses penataan berpotensi mengubah struktur kepemilikan, konsentrasi pasar, hingga dinamika persaingan di berbagai sektor strategis.

Karena itu, efisiensi BUMN dinilai perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga pasar tetap kompetitif.

“Harapan kami, proses streamlining BUMN dapat berjalan sesuai arahan Presiden sekaligus tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dengan demikian, transformasi BUMN tidak hanya menghasilkan efisiensi, tetapi juga menciptakan pasar yang kompetitif, meningkatkan daya saing nasional, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Hilman.

KPPU dan BP BUMN Siapkan Mekanisme Pengawalan

Ke depan, KPPU bersama Badan Pengaturan BUMN akan menyusun mekanisme konsultasi dan pengawalan selama program penataan BUMN berlangsung.

Sejumlah BUMN juga telah mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Di antaranya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Telkomsel, PT Semen Indonesia, Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Hutama Karya, PT Bukit Asam, dan PT Bank Tabungan Negara.

Sementara itu, sejumlah perusahaan lain masih menjalani program tersebut, yakni PT PLN, PT PELNI, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Garuda Indonesia, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney), PT Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina.

KPPU berharap semakin banyak perusahaan negara terlibat dalam program kepatuhan tersebut. Dengan begitu, agenda penataan BUMN tidak hanya menghasilkan struktur perusahaan yang lebih ramping dan efisien, tetapi juga memperkuat iklim usaha yang sehat serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Editor : Muhammad Ridhuan
KPPU penataan BUMN satgas KPPU BUMN streamlining BUMN persaingan usaha BUMN merger dan akuisisi BUMN