KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperluas pendalaman terhadap harga dan pasokan semen di Sumatera Utara. Lembaga pengawas persaingan usaha itu kini menelusuri pembentukan harga dari produsen hingga toko bangunan, menyusul temuan kekosongan stok sejumlah merek dan kenaikan biaya distribusi di lapangan.
Pendalaman dilakukan Kantor Wilayah I KPPU dengan mengumpulkan dan memverifikasi data dari produsen, distributor, toko bangunan, pengelola pelabuhan, perusahaan angkutan, serta pelaku usaha lain dalam rantai pasok semen.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pihaknya belum ingin menarik kesimpulan sebelum seluruh data dan fakta diuji. KPPU ingin mengetahui kapan pasokan mulai berkurang, wilayah dan merek yang terdampak, hingga pola pembentukan harga di setiap mata rantai distribusi.
“KPPU akan menelusuri waktu mulai berkurangnya pasokan, merek dan wilayah yang terdampak, pemberlakuan kuota atau pembatasan jumlah pembelian, serta pembentukan harga pada setiap tingkat distribusi. Kami juga akan menilai sejauh mana kondisi tersebut memengaruhi harga yang dibayar konsumen,” ujar Gopprera.
Baca Juga: 17.458 Warga Kutai Barat Dapat Bantuan Beras, Masing-Masing Terima 30 Kilogram
Menurut dia, kenaikan harga di tingkat konsumen tidak bisa langsung dikaitkan dengan persoalan persaingan usaha. KPPU masih menguji apakah perubahan harga memiliki hubungan dengan kenaikan biaya, kondisi pasokan, permintaan, maupun hambatan distribusi.
“KPPU akan menguji apakah pergerakan harga berkorelasi dengan perubahan biaya, pasokan, permintaan, dan kondisi distribusi yang dapat diverifikasi. Apabila ditemukan kesepakatan antarpelaku usaha dalam penetapan harga atau pengaturan pasokan yang tidak memiliki justifikasi objektif dan didukung alat bukti yang cukup, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme penanganan perkara yang berlaku,” tegasnya.
Dari pendalaman awal di Kota Medan, KPPU menemukan sejumlah merek semen sempat mengalami kekosongan stok. Distributor juga menyampaikan adanya tambahan biaya distribusi, antara lain angkutan, parkir, hingga biaya tunggu kapal ketika belum dapat bersandar.
Baca Juga: Balap Liar di Balikpapan Bikin Warga Resah, 33 Pemuda dan 26 Motor Diamankan Polisi
KPPU turut menemukan informasi mengenai perubahan harga beli dari sejumlah produsen sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Data tersebut kini dicocokkan dengan dokumen transaksi dan berbagai data pendukung lainnya.
Pergerakan pasokan melalui Pelabuhan Belawan juga menjadi perhatian. Data awal KPPU menunjukkan volume pengiriman semen sempat menurun pada Mei 2026 sebelum kembali meningkat pada Juni.
Data pengiriman pada Juli dan Agustus masih diverifikasi. KPPU membandingkannya dengan persediaan distributor, volume penjualan, waktu tunggu pengiriman, serta perkembangan harga eceran di pasar.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan, seluruh rantai pasok perlu dilihat secara utuh untuk mengetahui titik awal tekanan terhadap pasokan maupun harga.
“Berbagai faktor memang muncul, mulai dari produksi, alokasi pasokan, distribusi, pelabuhan, angkutan, hingga kondisi persediaan pada tingkat distributor dan toko bangunan. Namun, faktor-faktor tersebut belum sepenuhnya menjelaskan mengapa harga semen di beberapa wilayah Sumatera Utara masih relatif tinggi dan mengapa beberapa merek mengalami kekosongan. Karena itu, kami perlu melihat datanya secara utuh dari produsen sampai ke pasar,” ujar Ridho.
KPPU selanjutnya meminta data dari sejumlah produsen dan distributor semen. Data yang dibutuhkan mencakup volume produksi dan penjualan, alokasi pasokan ke Sumatera Utara, jadwal pengiriman, tingkat persediaan, perubahan harga, komponen biaya logistik, hingga skema distribusi.
Data tersebut akan digunakan untuk menguji apakah keterbatasan pasokan di pasar lebih dipengaruhi persoalan logistik, perubahan alokasi, kondisi persediaan, atau faktor lain dalam rantai distribusi.
Baca Juga: Penikaman di SPBU KM 4 Balikpapan Tewaskan Pria 31 Tahun, Terduga Pelaku Diringkus di Bengkel
Ridho menegaskan, KPPU akan membandingkan pergerakan pasokan dan harga sebelum, selama, hingga setelah periode kenaikan harga.
“Kami ingin melihat pergerakan pasokan dan harga sebelum, selama, dan setelah periode kenaikan harga secara lebih rinci. Apabila persoalannya berasal dari kenaikan biaya dan kendala logistik, korelasinya harus terlihat dalam data. Sebaliknya, apabila ditemukan pola pengaturan atau pembatasan pasokan yang tidak dapat dijelaskan oleh faktor biaya maupun kondisi operasional, hal tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.
KPPU menegaskan, proses yang berjalan saat ini masih sebatas kajian dan verifikasi data. Pendalaman tersebut belum dapat dimaknai sebagai adanya pelanggaran persaingan usaha.
Apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung alat bukti memadai, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme penegakan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo