KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Dana masyarakat yang dihimpun perbankan di Kalimantan Timur (Kaltim) masih lebih besar dibandingkan kredit yang disalurkan berdasarkan lokasi bank. Kondisi tersebut menjadi ruang bagi perbankan untuk terus mengoptimalkan fungsi intermediasi pada 2026.
Posisi Dana Pihak Ketiga (DPK) per Juni 2026 mencapai Rp155,21 triliun. Meski demikian, secara tahunan DPK mengalami penurunan 2,97 persen. Di sisi lain, total aset perbankan Kaltim pada periode yang sama berada di angka Rp172,21 triliun. Nilai tersebut turun 3,43 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penurunan aset terutama dipengaruhi oleh berkurangnya DPK. Namun, kondisi tersebut belum menghilangkan peluang perbankan untuk memperkuat penyaluran pembiayaan.
Baca Juga: Tembus Rp223 Triliun! Pembiayaan Proyek di Kaltim Melonjak Tajam, Sektor Ini Jadi Motornya
“Namun nominal DPK tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan nominal kredit yang disalurkan berdasarkan lokasi bank, sehingga Perbankan di Kalimantan Timur masih memiliki ruang untuk mengoptimalkan fungsi intermediasi di tahun 2026,” ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim-Kaltara Misran Pasaribu.
Ruang tersebut menjadi penting di tengah kebutuhan pembiayaan untuk menopang aktivitas ekonomi daerah. Optimalisasi fungsi intermediasi diharapkan dapat membuat dana yang dihimpun dari masyarakat semakin produktif melalui penyaluran kredit.
OJK Kaltim-Kaltara juga menekankan pentingnya penguatan edukasi dan inklusi keuangan. Upaya tersebut terus dilakukan untuk mendorong penggunaan jasa keuangan yang dibarengi tingkat literasi yang baik.
Langkah itu diarahkan agar pemanfaatan produk dan layanan keuangan tidak hanya memperluas akses masyarakat, tetapi juga mendukung kesejahteraan serta memperkuat perlindungan konsumen. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo