KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Kesejahteraan petani menjadi perhatian dalam pengelolaan kemitraan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah V Samarinda bersama Dinas Perkebunan Kaltim memperkuat pengawasan agar hubungan perusahaan perkebunan dan petani plasma berjalan adil dan transparan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Kemitraan Perkebunan Sawit Provinsi Kaltim, pekan lalu. Pertemuan mengusung tema “Persaingan Usaha yang Sehat dan Kemitraan yang Adil”.
Kepala Kanwil V KPPU Samarinda F.Y. Andriyanto mengatakan, perusahaan besar dan petani tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua pihak yang berseberangan. Keduanya merupakan bagian dari ekosistem usaha yang saling membutuhkan.
Baca Juga: Simpanan Melimpah, OJK Minta Bank di Kaltim Genjot Penyaluran Kredit
“Prinsip dasar kemitraan itu saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Kami di KPPU hadir bukan sekadar untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk mengawal agar prinsip tersebut benar-benar diimplementasikan di lapangan. Petani kita harus sejahtera, dan perusahaan juga harus terus tumbuh dengan sehat,” ujar Andriyanto.
Menurut dia, kemitraan yang sehat tidak hanya berdampak terhadap kesejahteraan petani. Hubungan usaha yang transparan juga dapat menekan biaya ekonomi tinggi sekaligus mencegah munculnya konflik sosial.
KPPU juga mendorong kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Salah satu ketentuannya melarang perusahaan besar menguasai atau memiliki kegiatan usaha milik mitra UMKM.
Selain itu, setiap kerja sama kemitraan wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis berbahasa Indonesia. Perjanjian tersebut setidaknya memuat identitas para pihak, bentuk kegiatan usaha, hak dan kewajiban, jangka waktu kemitraan, bentuk pengembangan, mekanisme pembayaran, serta penyelesaian sengketa.
Baca Juga: Tembus Rp223 Triliun! Pembiayaan Proyek di Kaltim Melonjak Tajam, Sektor Ini Jadi Motornya
Pengawasan bahkan diperkuat dengan penyelidikan terhadap lima perkara kemitraan perkebunan kelapa sawit di Kaltim.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian di antaranya realisasi kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen, kepemilikan sertifikat lahan (SHM) oleh petani, transparansi biaya pengelolaan dan utang kebun kemitraan, hingga harga pembelian tandan buah segar (TBS) sesuai ketetapan pemerintah.
Andriyanto menegaskan, petani yang menghadapi persoalan dalam hubungan kemitraan tidak perlu ragu menyampaikan laporan kepada KPPU.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat atau petani yang ingin berkonsultasi atau melaporkan kendala kemitraannya. Prosedurnya sangat mudah dan identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambahnya.
Sinergi KPPU dengan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim dan dinas perkebunan kabupaten/kota diharapkan mampu menciptakan iklim usaha perkebunan yang lebih sehat.
Di sisi lain, pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan pertumbuhan industri sawit tetap berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan petani lokal. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo