KPPU Usut 5 Kasus Kemitraan Sawit di Kaltim, Usaha Nakal Terancam Ditindak

Nasya Rahaya • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:31 WIB
TEGAS: KPPU siap menertibkan praktik kemitraan yang dinilai berpotensi merugikan petani. ILUSTRASI/KP
TEGAS: KPPU siap menertibkan praktik kemitraan yang dinilai berpotensi merugikan petani. ILUSTRASI/KP

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Hubungan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan petani plasma di Kaltim masih menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah V Samarinda.

Kini mereka tengah melakukan penyelidikan terhadap lima perkara kemitraan perkebunan kelapa sawit di Kaltim. Penyelidikan tersebut menjadi bagian dari upaya KPPU menertibkan praktik kemitraan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian mencakup realisasi kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen, kepemilikan sertifikat lahan (SHM), transparansi biaya pengelolaan dan utang kebun kemitraan, hingga harga pembelian tandan buah segar (TBS).

Kepala Kanwil V KPPU Samarinda F.Y. Andriyanto mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan hubungan perusahaan inti dan petani plasma berjalan sesuai prinsip kemitraan yang adil.

Baca Juga: Usut Kewajiban Kebun Plasma 20 Persen, KPPU dan Pemprov Kaltim Bidik Perusahaan Nakal

“Prinsip dasar kemitraan itu saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Kami di KPPU hadir bukan sekadar untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk mengawal agar prinsip tersebut benar-benar diimplementasikan di lapangan. Petani kita harus sejahtera, dan perusahaan juga harus terus tumbuh dengan sehat,” ujar Andriyanto.

Menurutnya, perusahaan besar dan petani tidak semestinya dipandang sebagai pihak yang saling berhadapan. Keduanya merupakan bagian dari ekosistem bisnis yang saling membutuhkan.

Karena itu, KPPU bersama Dinas Perkebunan Pemprov Kaltim memperkuat pengawasan melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Kemitraan Perkebunan Sawit Provinsi Kaltim, Rabu (26/8). Pertemuan tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus edukasi terkait pelaksanaan kemitraan perkebunan.

KPPU juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam aturan tersebut, perusahaan besar dilarang menguasai atau memiliki kegiatan usaha mitra UMKM.

Baca Juga: Simpanan Melimpah, OJK Minta Bank di Kaltim Genjot Penyaluran Kredit

Setiap kerja sama kemitraan juga wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis berbahasa Indonesia. Perjanjian itu setidaknya memuat identitas para pihak, bentuk kegiatan usaha, hak dan kewajiban, jangka waktu kemitraan, bentuk pengembangan, mekanisme pembayaran, serta penyelesaian sengketa.

Andriyanto menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui penindakan. KPPU juga membuka ruang bagi petani yang mengalami persoalan dalam hubungan kemitraan untuk berkonsultasi maupun menyampaikan laporan.

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat atau petani yang ingin berkonsultasi atau melaporkan kendala kemitraannya. Prosedurnya sangat mudah dan identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambahnya.

Sinergi dengan Dinas Perkebunan Provinsi maupun kabupaten/kota di Kaltim diharapkan mampu memastikan kemitraan sawit berjalan transparan dan saling menguntungkan. Dengan begitu, pertumbuhan industri sawit tidak hanya mendorong perekonomian daerah, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih besar bagi petani plasma. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
Kasus Sawit Kaltim KPPU Samarinda Petani Plasma Kaltim Kemitraan Perkebunan perkara sawit Kaltim