KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Piutang pemerintah daerah yang berhasil ditagih dapat memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah dalam mengelola keuangan. Selain meningkatkan penerimaan, dana yang kembali juga berpotensi memperkuat likuiditas daerah dan membantu pengaturan arus kas.
Kepala Seksi Piutang Negara I Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Kaltim-Kaltara Agus Eko Putro mengatakan, nilai piutang yang terlihat kecil dibandingkan struktur APBD tetap memiliki potensi manfaat bagi masyarakat.
“Kami lihat pilihan itu kalau dari struktur neraca keuangan pemerintah daerah tidak terlalu besar ya. Walaupun sebenarnya cukup bagi masyarakat luas kalau memandang itu cukup signifikan juga,” kata Agus.
Baca Juga: Puluhan Flight Jakarta-Balikpapan Dibatalkan Akibat Erupsi Krakatau, Ini Daftar Lengkapnya
Dia mencontohkan, piutang senilai Rp20 miliar hingga Rp30 miliar mungkin tidak terlalu terasa dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Namun, ketika berhasil ditagih, dana tersebut dapat kembali digunakan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah dan memberikan layanan kepada masyarakat.
“Apabila tertagih kemanfaatannya meningkatkan likuiditas keuangan daerah tentunya,” ujarnya. Menurut Agus, dana yang kembali juga membuat pemerintah daerah lebih leluasa merencanakan arus kas. Pemerintah dapat memperhitungkan penerimaan tersebut untuk menentukan program yang membutuhkan tambahan pendanaan.
Pengelolaan piutang yang baik juga dinilai dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan. Pemerintah daerah memiliki gambaran lebih jelas mengenai potensi penerimaan yang dapat digunakan kembali.
Baca Juga: Aktivitas Wisata Anjlok, Agen Perjalanan Kaltim Bertahan Berkat Magnet IKN
Selain manfaat finansial, Agus menyebut pengelolaan piutang berkaitan dengan kredibilitas pemerintah daerah. Kejelasan mengenai pihak yang menerima, nilai piutang hingga proses pengembaliannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Pelonggaran yang baik akan meningkatkan kredibilitas dari pemerintah daerah,” ujarnya. Pertanggungjawaban tersebut nantinya dapat diperiksa, baik melalui mekanisme internal maupun pemeriksaan eksternal. Karena itu, piutang perlu dikelola secara tertib dan tidak dibiarkan berlarut-larut. “Karena semakin lama piutang itu tidak diurus akan semakin kemungkinan macet dan tidak tertagih,” pungkas Agus. (riz)
Editor : Muhammad Rizki