KALTIMPOST.ID, KELAY - Komitmen PT Yudha Wahana Abadi (YWA) dalam memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas kebun masyarakat atau plasma kelapa sawit patut diapresiasi.
Saat ini mereka tercatat mengalokasikan kebun plasma seluas 1.900 hektare, memenuhi kewajiban 20 persen dari total hak guna usaha (HGU) perusahaan. Tentu untuk mendorong taraf hidup masyarakat sekitar wilayah operasional.
Dari total alokasi 1.900 hektare tersebut, pengelolaan kebun plasma dijalankan melalui dua skema utama, yakni kebun yang dikelola penuh oleh perusahaan seluas 400 hektare dan skema kemitraan seluas 1.500 hektare. Skema ini menjangkau masyarakat lokal yang memiliki lahan namun membutuhkan pembinaan teknis maupun permodalan budidaya perkebunan secara berkesinambungan.
Assistant Community Development PT Yudha Wahana Abadi, Feri Eko Setiawan menjelaskan, skema kemitraan yang diterapkan terbagi menjadi beberapa model demi menyesuaikan kondisi petani di lapangan. Terdapat model plasma kemitraan mandiri dan plasma yang kebunnya dikelola penuh oleh manajemen perusahaan.
Baca Juga: Turis Eropa Buru Wisata Alam Kaltim, Bisa Tinggal hingga Sepekan
"Jadi kalau untuk kemitraan itu kita ada plasma kemitraan sama plasma yang full manage oleh perusahaan," terang Feri, pekan lalu. Untuk luasan 1.500 hektare kemitraan, Feri memaparkan bahwa tidak seluruh lahan dibuka dari nol. Sebagian area merupakan kebun milik warga yang sudah memasuki masa tanaman menghasilkan (TM), sementara sebagian lainnya adalah lahan tidur yang baru dibuka dengan bantuan fasilitas dari perusahaan.
"Ada yang sudah tanaman menghasilkan dan ada yang kita fasilitasi dari yang pembukaan baru. Tetapi sebagian besarnya adalah masyarakat memiliki areal lahan yang kita bantukan untuk kita fasilitasi dalam pembangunan kebunnya," tutur Feri.
Bagi kebun swadaya, petani mengelola lahannya sendiri secara mandiri. Perusahaan hadir memberikan sokongan sarana produksi seperti pupuk dan sarana produksi lainnya. Biaya sarana produksi tersebut kemudian dibayarkan secara mengangsur lewat pemotongan hasil penjualan tandan buah segar (TBS), sehingga petani tidak terbebani modal kerja di awal musim tanam.
Baca Juga: Jangan Cuma Lewat, Pelaku Wisata Kaltim Ingin Turis Betah Menginap dan Belanja
Sementara untuk kebun seluas 500 hektare yang berstatus kelola penuh, pihak perusahaan bertanggung jawab menyeluruh sejak proses pembukaan lahan, perawatan rutin, pemupukan, hingga kegiatan panen selesai dilaksanakan.
Realisasi kebun plasma PT YWA difokuskan pada empat kampung binaan di wilayah Berau, meliputi Kampung Merapun, Kampung Muara Lesan, Kampung Merabu dan Kampung Punan Dayak. Di antara keempat wilayah tersebut, persebaran luasan kemitraan paling dominan berada di Kampung Merapun.
Feri menegaskan, perusahaan menerapkan seleksi ketat menyangkut legalitas status kawasan. Kebun kemitraan hanya dapat dikembangkan di atas Areal Penggunaan Lain (APL) demi menjamin kepatuhan hukum dan tidak bersinggungan dengan kawasan hutan lindung maupun kawasan konservasi.
"Kalau untuk seleksi, pasti kita fokuskan untuk areal-areal lahan yang untuk APL (Areal Penggunaan Lain). Di luar lahan itu, areal KBK (Kawasan Budidaya Kehutanan) atau HP (Hutan Produksi), kita enggak bisa, kita skip," tegasnya.
Pengamanan hak masyarakat atas tanah juga menjadi prioritas. Kepemilikan lahan tetap sah atas nama petani atau koperasi masyarakat setempat. Seluruh data pekebun dihimpun dan diajukan secara resmi agar memperoleh Surat Keputusan Calon Petani Calon Lahan (SK CPCL) yang diterbitkan langsung oleh Dinas Perkebunan Berau.
Bersamaan dengan itu, perusahaan mendampingi para petani mitra dalam memenuhi persyaratan legalitas sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Pendampingan ini memastikan standar kelestarian perkebunan terpenuhi sejalan dengan regulasi nasional.
Baca Juga: Magnet IKN Dongkrak Bisnis Travel Kaltim, Tarif Hotel Tembus Rp 2 Juta
Keuntungan utama yang dirasakan langsung oleh petani mitra adalah kepastian pasar dan harga jual panen. TBS dari kebun masyarakat yang telah menghasilkan dikirim langsung ke pabrik kelapa sawit milik perusahaan dengan patokan harga resmi yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Kaltim.
"Untuk kebun-kebun masyarakat yang sudah TM itu, mereka bisa melakukan pengiriman TBS ke pabrik kita dan itu kita beli sesuai dengan harga Dinas Perkebunan Kalimantan Timur," kata Feri.
Dampak positif dari pola kemitraan ini diakui langsung oleh Herman, salah seorang petani sawit yang bermitra dengan PT YWA sejak awal 2024. Herman mengungkapkan, sebelum menjalin kerja sama resmi dengan perusahaan, ia kerap menjual hasil panennya ke timbangan keliling atau tengkulak di pinggir jalan dengan harga yang fluktuatif dan sering kali merugikan petani.
Melalui kemitraan, Herman tidak hanya mendapatkan kepastian harga jual, tetapi juga memperoleh pendampingan teknik budidaya yang benar, pemahaman cara merawat tanaman, hingga kemudahan akses pasokan pupuk berkualitas.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga RU V Balikpapan Perkuat Kesiapsiagaan melalui Emergency Drill
Dari lahan perkebunan sawit seluas 8 hektare yang dikelolanya, Herman kini mampu mencatatkan rata-rata produksi mencapai 2 ton per hektare dalam sebulan, dengan ritme pemanenan dua kali per bulan. Hasil panen yang optimal tersebut memberikan pemasukan bersih yang signifikan bagi keluarganya. "Dari 8 hektare bisa dapat omzet sekitar Rp 70 juta sebulan," tutur Herman. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo