KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Ratusan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Cinta Alam Lestari di Kecamatan Karangan, Kutai Timur, terus memperjuangkan nasib lahan pertanian mereka. Area tanam yang mulanya disiapkan untuk komoditas kopi dan kakao tersebut kini terpakai menjadi jalan hauling aktivitas pertambangan batu bara.
Ketua Kelompok Tani Cinta Alam Lestari M Guntur Anang Husaeni menuturkan, pembukaan jalan tambang tersebut mulai berlangsung sejak 2016 silam. Jalur pengangkutan komersial itu melintasi lahan tani dengan panjang lebih dari satu kilometer serta lebar berkisar 30 hingga 50 meter. "Lahan pertanian kami dirambah dan menggunakan lahan tersebut untuk jalan hauling," ungkap Guntur, Senin (14/9).
Pria kelahiran Samarinda yang sebelumnya sempat menjadi staf Desa Pengadan ini menjelaskan, kelompok taninya telah dibentuk sejak 2006 dan memperoleh legalitas pengesahan resmi dari pemerintah pada 2011. Sebelum jalur hauling dibuka, para anggota kelompok telah menanami kawasan tersebut dengan tanaman produktif seperti kakao dan kopi.
Baca Juga: Mobilitas Udara Balikpapan Tertekan, Penumpang Luar Negeri Anjlok Tajam
Upaya menuntut hak pembebasan lahan sejatinya telah ditempuh lewat berbagai jalur formal, termasuk mediasi yang difasilitasi oleh Polres Kutai Timur pada 2023 lalu. Kendati demikian, pertemuan mediasi tersebut belum membuahkan kata sepakat yang menyelesaikan benturan kepentingan di lapangan. "Yang kami harapkan adalah pembebasan lahan yang digunakan untuk hauling tersebut," tegas Guntur.
Guntur menyebutkan, pengadilan melalui salah satu putusannya turut mengakui eksistensi Kelompok Tani Cinta Alam Lestari berdasarkan keabsahan dokumen yang mereka kantongi. Namun, realisasi ganti rugi atas pembukaan akses jalan tersebut masih jalan di tempat.
"Dari pengadilan juga menyampaikan sekali itu, mendukung dari haknya. Namun sampai saat ini tidak ada niat baik dari perusahaan untuk menyelesaikan," tutur Guntur. Dalam proses menuntut haknya, Guntur mengaku sempat berhadapan dengan proses hukum hingga diamankan aparat kepolisian pada 2023.
Ia juga mengaku mengalami tekanan psikis dan dugaan intimidasi selama memperjuangkan hak kelompoknya. Menurut Guntur, langkah yang ia tempuh bukan sekadar untuk kepentingan pribadinya semata, melainkan masa depan ratusan petani. Tercatat ada sekitar 170 anggota kelompok dengan total klaim lahan mencapai 1.057 hektare yang menggantungkan mata pencarian di kawasan tersebut.
Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Wakil Bupati PPU Mustaqim Meninggal Dunia
"Anggota kelompok tani ini banyak. Kami berharap lahan yang digunakan untuk hauling dapat diselesaikan, sehingga petani bisa kembali mengelola lahannya," lanjutnya.
Perjuangan kelompok tani ini turut mendapatkan pendampingan dari Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) Kalimantan Timur selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Sekretaris DPD FPPI Kaltim Julius Taruk Pakabu menyatakan, pihaknya telah berulang kali berdialog dengan perwakilan manajemen perusahaan, namun belum menemui kepastian nyata.
"Dalam perjalanan itu, kami sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan perwakilan perusahaan. Dalam pertemuan itu banyak hal yang dijanjikan, tetapi hingga saat ini tidak ada realisasi," papar Julius.
Langkah lanjutan bahkan dibawa langsung ke kantor pusat perusahaan di Jakarta melalui aksi penyampaian aspirasi pada 24 Agustus lalu. Julius menegaskan, petani memberikan batas waktu hingga 15 September untuk melihat iktikad baik perusahaan sebelum menggelar aksi demonstrasi besar langsung di atas lahan sengketa.
"Kalau tidak ada keputusan sampai tanggal 15 September, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran di lahan milik kelompok tani," ucap Julius.
Ketua Umum DPP FPPI Sugeng Waras mengonfirmasi bahwa pihak manajemen perusahaan menyatakan kesiapannya untuk memproses ganti rugi, asalkan warga dapat membuktikan dokumen legalitas kepemilikan lahan yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo