Daya Beli Petani Kaltim Menguat, NTP Agustus 2026 Naik 0,48 Persen

Raden Roro Mira Budi Asih • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 17:14 WIB
TUMBUH: Daya beli petani menguat pada Agustus, tumbuh 0,48 persen dibanding bulan sebelumnya.
TUMBUH: Daya beli petani menguat pada Agustus, tumbuh 0,48 persen dibanding bulan sebelumnya.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Daya beli petani di Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan penguatan pada Agustus 2026. Kenaikan tersebut tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) yang mencapai 147,46, atau tumbuh 0,48 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

NTP menjadi salah satu indikator untuk melihat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan. Angka tersebut diperoleh dengan membandingkan indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang harus dibayar.

“Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim Mas’ud Rifai. Berdasarkan hasil pemantauan harga, posisi NTP Agustus juga menunjukkan kondisi petani yang relatif lebih baik dibandingkan tahun dasar 2018. Hal itu tercermin dari indeks NTP yang berada di level 147,46.

Penguatan NTP pada Agustus terutama ditopang kenaikan harga hasil produksi pertanian. Indeks harga yang diterima petani tercatat meningkat 0,56 persen dari bulan sebelumnya. Sementara itu, indeks harga yang dibayar petani hanya mengalami kenaikan 0,07 persen.

“Pergerakan harga yang diterima dan yang dibayar petani menjadi bagian penting dalam melihat perubahan daya beli mereka dari waktu ke waktu,” ujar Mas’ud. Jika dibandingkan dengan Agustus tahun sebelumnya, NTP Kaltim juga mengalami peningkatan 1,94 persen. Artinya, secara tahunan, posisi daya tukar petani terhadap barang dan jasa yang dibutuhkan masih menunjukkan perbaikan.

Pemantauan harga dalam penghitungan NTP dilakukan di enam kabupaten di Kaltim, yakni Paser, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, dan Penajam Paser Utara. Dilihat berdasarkan subsektor, tidak semua kelompok usaha pertanian mengalami penguatan. Pada Agustus 2026, terdapat tiga subsektor yang mencatat kenaikan NTP, yakni hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, dan peternakan.

Kenaikan tertinggi terjadi pada subsektor hortikultura 1,77 persen. Selanjutnya, NTP subsektor tanaman perkebunan rakyat meningkat 0,72 persen, sedangkan subsektor peternakan naik 0,35 persen. Di sisi lain, tekanan terjadi pada subsektor tanaman pangan dan perikanan.

"NTP tanaman pangan turun 0,16 persen, sementara subsektor perikanan mengalami penurunan lebih dalam, yakni 1,26 persen," ungkapnya.

Perbedaan pergerakan tersebut menunjukkan bahwa perubahan daya beli petani Kaltim pada Agustus tidak berlangsung merata di seluruh subsektor. Kinerja NTP sangat dipengaruhi oleh perkembangan harga komoditas yang dihasilkan masing-masing kelompok usaha serta perubahan biaya yang harus dikeluarkan petani.

Secara umum, dengan NTP yang masih berada di level 147,46, daya tukar produksi pertanian terhadap kebutuhan konsumsi maupun biaya produksi petani Kaltim pada Agustus 2026 masih berada dalam kondisi relatif kuat. (*)

Editor : Ismet Rifani
Mas’ud Rifai Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim nilai tukar petani kaltim