Bea Cukai Kantongi Rp210,2 Triliun hingga Agustus 2026, Rokok Ilegal 1,1 Miliar Batang Ditindak

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 11:07 WIB
Grafis istimewa
Grafis istimewa

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hingga Agustus 2026 mencapai Rp210,2 triliun. Realisasi tersebut setara 62,6 persen dari target penerimaan tahun ini.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengapresiasi kinerja jajaran Bea dan Cukai. Menurutnya, capaian penerimaan tersebut tidak terlepas dari fungsi pengawasan sekaligus pelayanan terhadap aktivitas perdagangan internasional.

“Ini salah satu prestasi di DJBC yang kita apresiasi. Mengumpulkan penerimaan bukan pekerjaan mudah,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026, Jumat (18/9).

Baca Juga: Defisit APBN Agustus 2026 Rp240,1 Triliun, Suahasil Nazara Ungkap Kondisi Keuangan Negara

Dibandingkan periode yang sama pada 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Agustus tahun ini tumbuh 7,8 persen.

Kontribusi terbesar berasal dari penerimaan cukai. Selain itu, penerimaan juga ditopang bea masuk dan bea keluar.

Bea masuk tercatat Rp36,4 triliun atau sekitar 13 persen, sedangkan bea keluar mencapai Rp25,1 triliun atau tumbuh 34,4 persen.

Suahasil menjelaskan, pergerakan penerimaan kepabeanan turut dipengaruhi aktivitas ekspor dan impor serta perubahan nilai tukar. Kenaikan volume maupun nilai transaksi perdagangan dapat berdampak terhadap penerimaan bea masuk dan bea keluar.

Selain mengumpulkan penerimaan negara, DJBC mencatat hasil penindakan terhadap berbagai barang ilegal. Salah satunya rokok ilegal dengan jumlah lebih dari 1,124 miliar batang.

Pengawasan juga dilakukan terhadap penyelundupan narkotika. Hingga Agustus 2026, aparat Bea dan Cukai mengamankan narkotika dengan total berat sekitar 11,43 ton.

Komoditas emas turut menjadi perhatian dalam penindakan. DJBC mencatat barang bukti emas yang berhasil ditindak mencapai sekitar 334,5 kilogram.

Suahasil menegaskan fungsi Bea dan Cukai bukan hanya berkaitan dengan penerimaan negara. Pengawasan terhadap arus barang juga menjadi bagian dari upaya mencegah penyelundupan dan keluarnya sumber daya Indonesia melalui jalur perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kejagung Sita 38 Aset Febrie Adriansyah Senilai Rp846 Miliar, Sahroni: Lanjutkan Penelusuran

Dalam konferensi pers tersebut, Suahasil sempat melontarkan candaan kepada awak media mengenai siapa yang merokok. Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama kemudian mengangkat tangan.

Momen itu disambut tawa dan tepuk tangan pejabat Kementerian Keuangan yang hadir. Suahasil pun berkelakar, “Dirjen Bea Cukai memang mantap.”

Editor : Uways Alqadrie
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Menteri Keuangan Suahasil Nazara kementerian keuangan (kemenkeu) rokok ilegal