Pertama di Kalimantan, PT BWL Kantongi Sertifikasi IFCC

Nasya Rahaya • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 19:36 WIB
PENGAKUAN: PT Balikpapan Wana Lestari menjadi pemegang PBPH hutan alam pertama di Kalimantan yang memperoleh sertifikasi SFM dengan skema IFCC. IST/KP
PENGAKUAN: PT Balikpapan Wana Lestari menjadi pemegang PBPH hutan alam pertama di Kalimantan yang memperoleh sertifikasi SFM dengan skema IFCC. IST/KP

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pengelolaan hutan alam di Kalimantan kembali mendapat pengakuan melalui skema sertifikasi independen. PT Balikpapan Wana Lestari (BWL) memperoleh sertifikat Sustainable Forest Management (SFM) dengan skema Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) pada 7 September 2026.

Sertifikasi tersebut menjadikan BWL sebagai pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam pertama di Kalimantan yang memperoleh sertifikasi SFM-IFCC. Sertifikasi dilakukan sebagai bagian dari upaya perusahaan memenuhi standar pengelolaan hutan lestari sekaligus tuntutan pasar global. Proses penilaian dilakukan lembaga sertifikasi independen PT Mutuagung Lestari Tbk.

Berdasarkan hasil penilaian, pengelolaan hutan yang diterapkan BWL dinyatakan memenuhi persyaratan sertifikasi berdasarkan standar SFM-IFCC IFCC ST 1001:2021. Sertifikat dengan nomor registrasi SFM-IFCC-MUTU-020 tersebut berlaku hingga 6 September 2029.

Baca Juga: Satlantas Polres Mahulu Tabur Bunga, Kenang Jasa Pahlawan di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Dalam prosesnya, BWL mempersiapkan sejumlah aspek, mulai dari komitmen manajemen, kelengkapan dokumen administratif, pemenuhan persyaratan bangunan fisik di lapangan, hingga penerapan pengelolaan hutan alam secara lestari.

Manager Forest Resources Division PT BWL Margana mengatakan, sertifikasi tersebut bukan menjadi titik akhir dalam pengelolaan hutan berkelanjutan. Sebaliknya, pengakuan itu menjadi dasar untuk melanjutkan perbaikan sistem pengelolaan hutan.

“Pencapaian mendapatkan sertifikat SFM-IFCC bukanlah suatu ending dari pengelolaan hutan lestari, tapi justru menjadi langkah awal untuk terus dan terus melakukan inovasi atau pembaharuan dan perbaikan sistem dalam mengelola hutan yang berkelanjutan untuk menjawab tuntutan pasar global dan dalam rangka memenuhi persyaratan standar pengelolaan hutan lestari yang berlaku,” ucap Margana.

Baca Juga: ​Pilihan Motor Bebek 150cc di Indonesia, Keunggulan dan Harga Terbaru

Skema IFCC sendiri merupakan sertifikasi pengelolaan hutan secara sukarela. Standar tersebut telah diakui dan disahkan Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC), sehingga standar yang diterapkan di Indonesia dapat menjadi bagian dari sistem sertifikasi kehutanan yang diakui secara global.

Bagi BWL, penerapan standar tersebut juga menuntut konsistensi setelah sertifikat diterbitkan. Seluruh persyaratan SFM-IFCC 1001:2021 tetap harus dipenuhi agar sertifikasi dapat dipertahankan. Perusahaan menyebut keberlanjutan penerapan standar membutuhkan dukungan manajemen melalui pemenuhan aspek 4M, yakni Man, Money, Material, dan Method.

Sertifikasi ini sekaligus menambah daftar unit usaha dalam Korindo Group yang memperoleh sertifikasi pengelolaan hutan alam. Sebelumnya, PT Tunas Timber Lestari (TTL) dan PT Inocin Abadi (IA) di Papua telah memperoleh sertifikasi serupa. Dengan sertifikasi tersebut, praktik pengelolaan hutan BWL dinilai melalui proses audit oleh lembaga independen dan dinyatakan memenuhi standar SFM-IFCC yang berlaku. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
PT Balikpapan Wana Lestari Sertifikasi IFCC Pengelolaan Hutan Lestari PBPH Hutan Alam Kehutanan Kaltim