KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pemberantasan aktivitas judi daring terus diperkuat melalui sektor perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank menelusuri hingga memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian.
Dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus akses transaksi keuangan yang berkaitan dengan perjudian daring.
“OJK telah meminta perbankan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas sekitar 38.375 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian,” beber Kepala OJK Kaltim-Kaltara Misran Pasaribu.
Rekening-rekening tersebut diidentifikasi berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital. Tidak berhenti pada rekening yang telah teridentifikasi, OJK juga meminta perbankan memperluas penelusuran.
Baca Juga: Kalah di Segiri, Pelatih Bali United Akui Timnya Bermain Buruk
Perbankan diminta melakukan pencocokan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK tersebut kemudian diminta untuk dilakukan penutupan serta EDD.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan sektor jasa keuangan terhadap aktivitas transaksi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi. Di sisi lain, OJK juga mengambil tindakan terhadap lembaga perbankan yang dinilai melanggar ketentuan.
Pengawasan tersebut menunjukkan upaya OJK tidak hanya diarahkan pada aktivitas transaksi yang dilakukan masyarakat, tetapi juga terhadap kepatuhan lembaga jasa keuangan dalam menjalankan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Penelusuran rekening menjadi salah satu instrumen penting untuk mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan sekaligus mempersempit ruang aktivitas keuangan yang berkaitan dengan kegiatan ilegal. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo