KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi salah satu persoalan utama dalam perlindungan konsumen sektor keuangan. Hingga akhir Agustus 2026, ribuan pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal masuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK menerima 30.328 pengaduan yang berkaitan dengan entitas ilegal. “Dari total pengaduan tersebut, 26.729 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 3.399 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 200 pengaduan terkait gadai ilegal,” jelas Kepala OJK Kaltim-Kaltara Misran Pasaribu.
Besarnya pengaduan tersebut berjalan beriringan dengan temuan dan penghentian berbagai aktivitas keuangan ilegal oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Baca Juga: Rehabilitasi Pascakebakaran SMP 2 Samarinda Capai 95 Persen, Segera Bisa Digunakan
Hingga periode yang sama, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal. Selain itu, terdapat 242 entitas investasi ilegal dan 27 entitas gadai ilegal yang turut dihentikan. “Satgas PASTI juga menemukan dan menghentikan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Misran.
Jika diakumulasikan, penghentian aktivitas keuangan ilegal oleh Satgas PASTI sepanjang 2017 hingga Agustus 2026 telah mencapai 15.228 entitas. Jumlah tersebut terdiri atas 12.824 pinjol ilegal, 2.124 investasi ilegal, 278 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Penguatan pemberantasan kegiatan ilegal juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Satgas PASTI menggelar High Level Meeting pada 3 Agustus 2026 yang melibatkan Dewan Pembina dan Tim Pelaksana dari 25 kementerian/lembaga anggota serta calon anggota.
Baca Juga: OJK Minta Bank Blokir 38 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online
Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi dan tata kelola, termasuk integrasi sistem dan pertukaran data antarinstansi. Selain itu, pengembangan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository/Hub Data Nasional menjadi bagian dari agenda penguatan sistem.
Dijelaskan Misran, pengembangan sistem tersebut diarahkan untuk memperkuat deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, hingga mempercepat penanganan kasus penipuan dan aktivitas keuangan ilegal. “Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, dan penanganan yang lebih cepat dan efektif,” tuturnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo