Mulai 28 September Saham Bisa Rp1, Ini Perubahan Aturan BEI dan Dampaknya bagi Investor

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 12:45 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) segera membuka ruang perdagangan saham pada level harga yang selama ini tidak tersedia di pasar reguler. Mulai 28 September 2026, batas harga terendah saham berubah dari Rp50 menjadi hanya Rp1 per lembar.

Perubahan aturan tersebut membuat saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 memiliki ruang pergerakan harga yang lebih luas. Kebijakan ini berlaku untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Investor kawakan turut memberikan tanggapan terhadap perubahan tersebut. Dia menilai hilangnya batas Rp50 memberikan keleluasaan baru bagi mekanisme pembentukan harga saham melalui transaksi di bursa.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Gagal di MA: PK Ditolak, Hukuman 6 Tahun Tetap Jalan

Dengan batas baru tersebut, saham yang berada di level Rp50 nantinya dapat bergerak menuju harga yang lebih rendah apabila terdapat transaksi pada level tersebut.

Namun, perubahan batas minimum bukan berarti seluruh saham berharga Rp50 otomatis akan turun menjadi di bawah level tersebut. Pergerakan harga tetap bergantung pada mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.

BEI juga mengubah ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1 pada masa penerapan awal.

Sementara itu, untuk saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200, ketentuan selama masa transisi sampai 31 Desember 2026 menetapkan ARA 35 persen dan ARB 15 persen. Untuk saham di atas Rp200 sampai Rp5.000, ARA sebesar 25 persen dan ARB 15 persen. Adapun saham di atas Rp5.000 memiliki ARA 20 persen dan ARB 15 persen.

Mulai 1 Januari 2027, aturan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai kelompok harga saham.

BEI menyebut perubahan batas harga tersebut ditujukan untuk memperluas rentang perdagangan, meningkatkan kualitas pembentukan harga atau price discovery, serta mendorong likuiditas pasar.

Baca Juga: Skenario Sang Jenderal Nomor 1 Netflix Indonesia, Kasus Brigadir J Ditembak Ferdy Sambo Viral Lagi

Meski harga minimum menjadi Rp1, investor tetap perlu mencermati kondisi masing-masing emiten. Harga saham yang rendah secara nominal tidak otomatis menunjukkan bahwa valuasi perusahaan tersebut murah.

Status perdagangan juga penting diperiksa sebelum melakukan transaksi. Saham yang sedang terkena suspensi, misalnya, tidak dapat diperdagangkan meskipun harga terakhir yang tercatat masih terlihat di sistem.

 

Editor : Uways Alqadrie
batas minimum harga saham berapa bursa efek indonesia ihsg BBCA