KALTIMPOST.ID-Pemkot Balikpapan mulai mewaspadai potensi peningkatan angka pengangguran menyusul tuntasnya proyek perluasan kilang minyak Refinery Development Master Plan (RDMP) tahun ini.
Pekerja purnakontrak, khususnya tenaga kerja asal luar daerah, diminta untuk dipastikan hak-hak normatifnya agar tidak terlantar dan membebani daerah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan Adamin Siregar mengungkapkan, proyek strategis nasional tersebut selama ini telah menyerap puluhan ribu tenaga kerja sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.
Kendati demikian, berakhirnya proyek skala raksasa ini memerlukan langkah mitigasi ketenagakerjaan yang matang dari seluruh pihak terkait.
Baca Juga: Tak Cukup Sertifikasi Halal, BI Balikpapan Ungkap Kunci UMKM Kaltim Tembus Pasar Global
“Kalau kita lihat dari yang sudah berjalan selama ini, tentu memberikan dampak positif kepada daerah. Namun pascanya ini yang perlu kita antisipasi bersama,” ucap Adamin.
Adamin menjelaskan, komposisi pekerja di proyek RDMP Balikpapan tidak hanya diisi oleh tenaga kerja lokal, melainkan juga banyak didatangkan dari berbagai daerah di Indonesia.
Kekhawatiran muncul manakala masa kontrak kerja mereka tuntas, namun sebagian besar pekerja memilih tetap tinggal di Balikpapan tanpa memiliki kepastian pekerjaan baru.
“Kalau selesai pekerjaan ini, orang-orang itu ke mana? Pada umumnya mereka tetap tinggal di Balikpapan dan mencari pekerjaan baru di sini,” tuturnya.
Kondisi tersebut dinilai dapat memicu persoalan sosial dan ekonomi baru bagi Kota Minyak. Penumpukan tenaga kerja yang tidak terserap pasar kerja berpotensi meningkatkan angka pengangguran terbuka secara signifikan.
“Kalau mereka langsung dapat pekerjaan tentu tidak masalah. Namun kalau menumpuk dan tidak terserap, ini kan menjadi beban tersendiri bagi kota, dan hal inilah yang sangat kami wanti-wanti,” tegasnya.
Baca Juga: Kopi Kaltim Dilirik Buyer Malaysia dan Arab Saudi, Delcoff Raih LoI Ekspor Rp 402 Juta
Untuk mengantisipasi kerawanan tersebut, Disnaker Balikpapan mendesak seluruh kontraktor maupun subkontraktor di proyek RDMP untuk menuntaskan kewajiban ketenagakerjaan. Hak-hak normatif para buruh harus dibayarkan secara penuh sebelum masa hubungan kerja resmi diputus.
“Kalaupun kontrak kerjanya selesai, hak-hak pekerja wajib dipenuhi dan diselesaikan, mulai dari pembayaran gaji hingga uang kompensasi,” kata Adamin menegaskan komitmen pengawasan dinasnya.
Menurutnya, kepastian pembayaran hak kompensasi menjadi bekal yang sangat krusial bagi para buruh perantau. Dengan uang kompensasi yang layak, para pekerja luar kota memiliki bekal yang cukup untuk pulang ke kampung halaman atau bertahan hidup secara mandiri sementara waktu.
“Kalau haknya dipenuhi, mereka yang dari luar kota bisa kembali ke kampung halaman. Kalaupun memilih bertahan di Balikpapan mencari peluang kerja baru, mereka masih punya pegangan bekal untuk bertahan sampai enam bulan ke depan sehingga tidak menjadi pengangguran tanpa arah,” paparnya.
Adamin juga menegaskan bahwa Pemkot Balikpapan tidak menerapkan pembatasan atau penolakan bagi pendatang yang ingin mengadu nasib.
Balikpapan tetap menjadi kota terbuka yang ramah bagi siapa saja, asalkan seluruh elemen masyarakat turut menjaga ketertiban dan stabilitas keamanan bersama.
“Tidak ada pengusiran warga karena Balikpapan adalah kota yang terbuka. Intinya, kalau sudah berada dan tinggal di Balikpapan, mari bersama-sama kita bangun dan jaga kondusivitas kota, jangan sampai muncul hal-hal negatif,” imbuhnya.
Di sisi lain, Disnaker Balikpapan menekankan pentingnya perlindungan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Peluang kerja pada proyek-proyek investasi berikutnya di Balikpapan tetap diarahkan untuk memprioritaskan warga ber-KTP setempat sesuai dengan ketentuan regulasi daerah.
“Harapan kami tentu tidak ada lonjakan pengangguran. Namun, warga Balikpapan sendiri juga membutuhkan pekerjaan, sehingga kami berharap penduduk lokal tetap diprioritaskan sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (rd)
Editor : Romdani.