Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bakal Bebas Pajak? DJP Buka Suara, Ini Keputusan Finalnya!

Ari Arief • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 11:37 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.(Dok)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.(Dok)

 

KALTIMPOST.ID,BOGOR–Rencana pemerintah untuk menanggung Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta per bulan hingga kini masih berada dalam tahap kalkulasi mendalam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, skema kebijakan tersebut belum final dan belum diputuskan secara resmi.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah mengkaji dampak insentif PPh Pasal 21 terhadap setiap lapisan wajib pajak. Langkah ini diambil untuk memastikan agar insentif yang diberikan tidak mengguncang atau menggerus basis penerimaan negara.

Baca Juga: Pengembangan Kasus Sabu di PPU, Polsek Babulu Gulung Pengedar, 13,74 Gram Narkoba Disita

“Ini belum diputuskan. Tetapi tentu kami akan support karena memang insentif pajak harus lebih tepat sasaran, harus bisa mendukung program-program pro-growth, pro-job creation, dan juga pro-protection terhadap rakyat yang berpenghasilan rendah,” kata Bimo di Bogor, dikutip Sabtu (3/10/2026).

Bimo menjelaskan, pemetaan kontribusi wajib pajak berdasarkan lapisan penghasilan sedang dilakukan untuk melihat kelompok mana yang paling terdampak. Selain menjaga daya beli masyarakat dan memicu penciptaan lapangan kerja—terutama di sektor padat karya—pemerintah juga mempertimbangkan ketahanan anggaran penerimaan negara.

Baca Juga: Polsek Babulu Bekuk Pengedar Sabu di Desa Gunung Mulia PPU

Apabila hasil kajian menunjukkan kebijakan tersebut memang mendesak dan diperlukan, pemerintah siap menerbitkan regulasi dalam bentuk PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) atau bentuk potongan insentif pajak lainnya.

"Kalau memang kita masih bisa mempertahankan basis untuk bisa sustain, kita akan merilis insentif sesuai dengan apa yang diamanahkan," lanjutnya.

Baca Juga: Kalender Oktober 2026: Deretan Hari Besar Ini Bakal Diperingati

Proses penghitungan dampak kebijakan per lapisan wajib pajak ini dilakukan DJP bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. Efektivitas insentif dalam mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menjaga daya beli menjadi tolok ukur utama sebelum skema final diberlakukan.

Rencana Perluasan Insentif PPh DTP 2027

Sebelumnya, sinyal perluasan insentif PPh DTP disuarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia menyebut pemerintah merencanakan perluasan insentif pajak ini pada 2027 mendatang untuk pekerja di seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan.

Baca Juga: Mau Dapat Bansos PKH-BPNT 2027? Cek Aturan Baru, Calon Penerima Wajib Daftar Online

Keputusan tersebut dibahas dalam rapat terbatas bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

“Ini akan dilanjutkan di tahun depan, dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” kata Airlangga di Istana Negara.

Baca Juga: Love In Full Bloom: Senyiur Hotels & Resorts Hadirkan Wedding Exhibition dI BIGMall Samarinda

Berbeda dengan skema sebelumnya yang terbatas pada pekerja sektor padat karya dan pariwisata, perluasan pada 2027 mendatang ditargetkan menyasar seluruh sektor pekerja selama memenuhi kriteria batas penghasilan.

Tak hanya PPh DTP, pemerintah bersama Kementerian Keuangan juga tengah menghitung potensi penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diselaraskan dengan tingkat inflasi saat ini. Langkah penyesuaian PTKP tersebut berpotensi mengubah ambang batas penghasilan wajib pajak yang bebas dari beban PPh.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
pp pajak regulasi