Harga TBS Sawit Kaltim Menguat, Tertinggi Naik Jadi Rp3.617 per Kilogram

Raden Roro Mira Budi Asih • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 17:15 WIB
POSITIF: Tren positif terus dicatatkan oleh harga TBS. Sejalan dengan kenaikan harga rata-rata tertimbang CPO dan kernel.
POSITIF: Tren positif terus dicatatkan oleh harga TBS. Sejalan dengan kenaikan harga rata-rata tertimbang CPO dan kernel.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur kembali menguat pada paruh kedua September 2026. Harga tertinggi untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun naik menjadi Rp3.617,55 per kilogram.

Penguatan tersebut sejalan dengan kenaikan harga rata-rata tertimbang crude palm oil (CPO) yang menjadi salah satu acuan penetapan TBS. Pada periode 16-30 September, harga CPO mencapai Rp15.471 per kilogram, meningkat dari Rp15.392,82 per kilogram pada periode sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim drh Arief Murdiyatno mengatakan, penetapan harga TBS dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga CPO dan kernel.

“Harga rata-rata tertimbang CPO mencapai Rp 15.471,00 per kilogram, sedangkan harga kernel ditetapkan sebesar Rp 13.143,17 per kilogram,” ujar Arief.

Baca Juga: Inflasi Balikpapan Tembus 3,93 Persen, Biaya Transportasi dan Bensin Jadi Biang Kerok

Disebutkan, penguatan harga TBS juga tidak terlepas dari kondisi pasar global. Harga CPO yang menguat serta peningkatan permintaan turut memberikan dorongan terhadap nilai komoditas sawit di tingkat petani.

Untuk periode 16-30 September, TBS tanaman berumur tiga tahun ditetapkan Rp3.176,42 per kilogram. Harga meningkat menjadi Rp3.277,71 per kilogram untuk tanaman umur empat tahun dan Rp3.368,53 per kilogram pada umur lima tahun.

Pada tanaman umur enam tahun, harga mencapai Rp3.442,29 per kilogram. Sementara tanaman umur tujuh, delapan, dan sembilan tahun masing-masing ditetapkan Rp3.491,93, Rp3.548,29, dan Rp3.591,83 per kilogram.

Adapun harga tertinggi berlaku untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, yakni Rp3.617,55 per kilogram. Angka tersebut naik Rp13,18 per kilogram dibandingkan harga tertinggi pada periode 1-15 September yang berada di level Rp3.604,37 per kilogram.

Baca Juga: Inflasi Balikpapan Naik 3,93 Persen, Transportasi Jadi Tekanan Terbesar

Setelah melewati umur 20 tahun, harga TBS kembali mengalami penurunan secara bertahap. Tanaman umur 21 tahun ditetapkan Rp3.564,56 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.492,54 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.414,68 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.375,85 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp3.343,96 per kilogram.

Arief menegaskan, harga tersebut menjadi standar bagi petani kelapa sawit yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) di Kaltim, khususnya petani plasma.

Kemitraan penting untuk memastikan petani memperoleh harga yang lebih terukur sekaligus memperkuat posisi mereka dalam rantai perdagangan komoditas sawit.

“Dengan kemitraan yang baik, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak,” katanya.

Penguatan harga pada paruh kedua September tersebut diharapkan turut meningkatkan pendapatan petani sawit. Pemerintah juga mendorong kelompok tani dan perusahaan pengelola PKS menjaga hubungan kemitraan secara berkelanjutan agar stabilitas harga di tingkat petani tetap terpelihara. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
Sawit Kaltim Petani Sawit Plasma Dinas Perkebunan Kaltim harga cpo harga TBS sawit Kaltim