KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kejelasan wilayah dan hak ulayat menjadi salah satu pekerjaan penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Aturan tersebut diharapkan tidak hanya mengakui keberadaan masyarakat adat, tetapi juga memperjelas posisi mereka ketika berhadapan dengan pemerintah maupun investasi.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (7/10).
Anggota Baleg DPR RI Fraksi Gerindra La Tinro La Tunrung menekankan pentingnya memperhatikan batas-batas wilayah adat dalam pembentukan regulasi.
Sementara itu, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga dari Fraksi Golkar mengatakan RUU Masyarakat Adat perlu berfokus pada perlindungan hak masyarakat adat terhadap wilayahnya. Termasuk membuka ruang bagi masyarakat adat untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Tak Cukup Pengakuan Administratif, RUU Masyarakat Adat Didorong Jadi Tameng Jerat Pidana
“RUU Masyarakat Adat lebih kepada kita melindungi hak masyarakat adat terhadap wilayahnya, serta peran masyarakat adat terhadap pemerintah untuk membuka seluas-luasnya agar ikut andil dalam setiap pengambilan kebijakan,” kata Umbu.
Menurut dia, pemerintah daerah juga perlu didorong membuat peraturan daerah (Perda) yang lebih rinci mengenai masyarakat adat. Dengan begitu, ketika undang-undang berlaku, subjek hukum masyarakat adat telah memiliki kejelasan.
Ketua Umum PPMAN Surti Handayani mengatakan pengakuan masyarakat adat saat ini belum sepenuhnya diikuti perlindungan terhadap wilayah, tanah ulayat, dan sumber daya alam yang mereka miliki.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah belum seluruh masyarakat adat memiliki registrasi yang jelas. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), kata Surti, telah melakukan identifikasi masyarakat adat dan wilayahnya. Data tersebut mencakup sejarah, struktur, pemerintahan adat, hingga batas wilayah adat. Namun, belum seluruh masyarakat adat masuk dalam registrasi tersebut.
Baca Juga: Dorong Promosi Wisata lewat Penguatan Narasi Sejarah Lokal, Tetap Utamakan Akurasi
Begitu pula dengan Perda. PPMAN mencatat sekitar 200 Perda telah memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat. Namun, aturan tersebut dinilai masih bersifat umum sehingga membutuhkan aturan turunan yang lebih konkret, termasuk keputusan kepala daerah untuk mengimplementasikannya.
Persoalan kejelasan hak juga berkaitan dengan masuknya investasi ke wilayah adat. PPMAN menilai keberadaan RUU Masyarakat Adat tidak semestinya dipandang sebagai penghambat investasi.
Sebaliknya, aturan tersebut dapat memperjelas mekanisme negosiasi antara masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat dengan pihak yang hendak berinvestasi.
Salah satu prinsip yang disoroti adalah Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan masyarakat adat yang diberikan sejak awal berdasarkan informasi yang memadai dan tanpa paksaan.
“Masyarakat adat harus diinformasikan apa yang ada di wilayahnya, kalau ada Hak Guna Usaha (HGU) harus berkonsultasi dulu dengan masyarakat adat, dan bila masyarakat mau bernegosiasi maka itu bisa dilakukan,” kata Surti.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat adat tidak ditempatkan sekadar sebagai objek ketika terdapat rencana kegiatan usaha di wilayah yang berkaitan dengan hak ulayat mereka.
Baca Juga: Misi Mustahil Persiba Balikpapan Tantang Barito Putera: Modal 4 Kekalahan dan Badai Cedera
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN Andi Yuliani Paris juga menyoroti pentingnya penguatan bukti dan catatan mengenai keberadaan masyarakat adat.
“Teman-teman bisa membantu karena masyarakat adat tidak ada sejarah tertulis tentang lokasi itu, ketika zaman berganti maka dengan mudah diambil hak-haknya terutama terkait dengan tanah,” ujarnya.
Dia mendorong adanya program yang membantu masyarakat adat mendokumentasikan sejarah serta nilai-nilai luhur yang hidup di komunitas masing-masing. Dokumentasi tersebut dinilai penting agar pengetahuan dan identitas masyarakat adat tetap dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Selain hak wilayah, Andi juga menyinggung perlunya penguatan Perda masyarakat adat agar dapat memberikan perlindungan yang lebih jelas di daerah.
Baca Juga: TKD Rp599,2 Triliun Sudah Cair hingga September 2026, Gaji 5,3 Juta ASN Daerah Ikut Dibiayai
Di sisi lain, I Ketut Kariyasa Adnyana dari Fraksi PDIP mengatakan setiap daerah memiliki karakteristik masyarakat adat yang berbeda. Karena itu, masukan dari masyarakat adat diperlukan untuk menentukan bentuk perlindungan yang sesuai.
“Kita menerima masukan-masukan bagaimana bentuk perlindungannya. Teman-teman di Baleg mempunyai komitmen yang kuat, karena kita ketahui bahwa masyarakat adat sejak lahir telah menyatu dengan alam,” kata Ketut.
Menurut dia, masyarakat adat juga memiliki peran dalam menjaga lingkungan serta memberikan dampak ekonomi.
Syamsul Alam Agus dari PPMAN menambahkan, penyusunan regulasi juga perlu memperhatikan masyarakat adat yang memilih mengisolasi diri secara sukarela. Kelompok tersebut dinilai menghadapi ancaman kepunahan atau depopulasi dan masih jarang dibicarakan dalam kebijakan masyarakat adat.
Sementara itu, Veni Siregar dari Koalisi Kawal Masyarakat Adat meminta mekanisme pembentukan Perda masyarakat adat tidak tersandera kepentingan politik daerah. Pemerintah daerah tetap harus memiliki tanggung jawab, tetapi prosesnya perlu dibuat sederhana agar tidak berlapis dan membebani masyarakat adat.
Rangkaian masukan tersebut menjadi bagian dari pembahasan RUU Masyarakat Adat yang diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai subjek, wilayah, hak, serta mekanisme perlindungan masyarakat adat. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo