KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tidak hanya meninggalkan kerusakan ekosistem, tetapi juga diikuti perubahan fungsi lahan menjadi kawasan perkebunan.
Analisis Pantau Gambut periode 2015–2025 mengungkapkan, sebanyak 54 persen dari total luas hutan dan lahan yang terbakar telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan akasia.
Sementara itu, 41 persen kawasan bekas terbakar berubah menjadi semak belukar. Adapun lahan yang berhasil dipulihkan kembali ke fungsi alaminya hanya sekitar 3 persen. Temuan tersebut memperlihatkan persoalan karhutla tidak berhenti setelah api padam.
Perubahan tutupan lahan pascakebakaran menjadi persoalan lain yang perlu mendapat perhatian, terutama dalam upaya melindungi ekosistem gambut.
Baca Juga: Angkat Kisah Pembatik Lokal, Pelajar SMKN 2 Bontang Juara 1 FLS3N Nasional
Juru Kampanye Senior Pantau Gambut Putra Saptian menegaskan, karhutla yang terus berulang tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan fenomena musim kemarau. “Kebakaran juga berkaitan dengan akumulasi krisis ekologis akibat lemahnya tata kelola dan minimnya perlindungan terhadap ekosistem gambut,” jelasnya, Senin (12/10).
Masalah tersebut turut diperparah oleh luasnya kawasan gambut yang berada dalam konsesi perusahaan. Pantau Gambut mencatat sekitar 936 izin konsesi, mulai dari hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit hingga perizinan pemanfaatan hutan, menguasai 8,3 juta hektare kawasan gambut.
Pembangunan kanal drainase di area konsesi menyebabkan lahan gambut mengering. Kondisi ini meningkatkan kerawanan kebakaran, mengingat gambut yang kehilangan kelembapan lebih mudah terbakar dan api dapat menjalar hingga ke lapisan bawah permukaan tanah.
Karena itu, penanganan karhutla dinilai perlu dilakukan lebih menyeluruh. Selain pemadaman ketika kebakaran terjadi, perlindungan gambut juga membutuhkan tata kelola kawasan yang lebih baik serta upaya menjaga kondisi hidrologisnya agar tetap basah.
Baca Juga: Erau Pelas Benua Kutim Ditutup, Bupati Ardiansyah Tekankan Pelestarian Adat dan Alam
Dampak kerusakan gambut juga melampaui persoalan lingkungan. Kebakaran dan perubahan fungsi lahan mengancam kehidupan satwa sekaligus memengaruhi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada ekosistem tersebut.
“Bagi masyarakat adat, kerusakan gambut dapat mengganggu tatanan sosial dan kebudayaan yang terbentuk dari hubungan mereka dengan alam. Sumber pangan, tradisi, interaksi sosial, hingga identitas spiritual masyarakat turut terancam ketika lingkungan tempat mereka hidup mengalami kerusakan,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo