KALTIMPOST.ID - Pasar modal Indonesia kembali menghadapi tekanan hebat menyusul langkah penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang membuka proses konsultasi untuk menurunkan klasifikasi pasar saham domestik. Tak tanggung-tanggung, status Indonesia diusulkan turun dua tingkat dari Emerging Market langsung menuju Standalone Market.
Pengumuman tertanggal 16 Oktober 2026 ini langsung memicu kepanikan di lantai bursa. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat anjlok 8 persen hingga menyentuh level 5.392 usai dibuka, memicu otoritas bursa memberlakukan penghentian sementara transaksi atau trading halt.
Langkah MSCI yang melompati kategori Frontier Market dan langsung membidik Standalone Market dilatari oleh parahnya persoalan struktural di pasar domestik.
Baca Juga: Jarak Pandang Terganggu Imbas Karhutla, Dua Penerbangan di Bandara Soetta Dibatalkan
Krisis kepercayaan investor institusional global memuncak akibat keraguan terhadap integritas pasar, ketidakjelasan struktur kepemilikan akhir atau beneficial ownership, hingga keakuratan data free float yang berisiko hukum tinggi bagi manajer investasi asing.
Analis Pasar Modal dari Traderindo, Wahyu Tri Laksono, menjelaskan bahwa persoalan di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melampaui batas toleransi investor internasional. Manipulasi harga semu dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi turut menjadi sorotan utama.
"Keputusan penyedia indeks global MSCI membuka proses konsultasi untuk langsung menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market langsung menjadi Standalone Market didasarkan pada tingkat keparahan isu struktural dan tata kelola yang dinilai sudah melanggar batas toleransi institusional global," ujar Wahyu, seperti dilansir dari Tirto.id, Sabtu (17/10).
Dalam sejarah bursa global, status Standalone Market pernah disematkan kepada Argentina pada 2021 akibat pembatasan valuta asing dan repatriasi modal.
Baca Juga: Siap-Siap Lah! Air PDAM Balikpapan Berpotensi Mati 19 Oktober, Ini Daftar Puluhan Wilayah Terdampak
Status serupa juga dialami Venezuela pada Mei 2006 karena hiperinflasi dan nasionalisasi, serta Rusia pada Maret 2022 imbas sanksi perang yang membuat pasarnya berstatus uninvestable.
“Karena masalah integritas, transparansi kepemilikan, dan manipulasi di Indonesia dipandang sudah mencederai fondasi perlindungan investor global secara fundamental, MSCI menilai pasar Indonesia tidak layak berada di dalam ekosistem pasar berkembang maupun pasar perbatasan standar, melainkan harus diisolasi ke dalam status Standalone,” ucap Wahyu.
Sementara itu, Analis sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana, menilai kejatuhan IHSG hingga menyentuh area kritis 5.392 dan 5.318 mencerminkan krisis kepercayaan yang sangat dalam di kalangan pelaku pasar.
"Kejatuhan tajam ini merupakan cerminan krisis kepercayaan yang berpotensi memicu aksi jual berantai, terutama ketika investor asing memilih mengurangi risiko sebelum terdapat kepastian mengenai arah kebijakan dan hasil reformasi," ungkap Hendra.
Baca Juga: OJK Respons Isu Kepemilikan Saham BCA yang Seret Nama Haji Isam
Hendra menambahkan, risiko terbesar bermula dari potensi forced selling oleh pengelola dana pasif global seperti ETF dan reksa dana berbasis indeks MSCI. Aksi jual masif ini diprediksi memperberat arus keluar modal asing yang telah mencapai puluhan triliun rupiah sejak awal 2026, khususnya pada saham-saham penggerak indeks seperti BBCA, BBRI, BMRI, dan BBNI.
Jika status Standalone Market resmi ditetapkan pada pertengahan 2027 mendatang, dampaknya dikhawatirkan merembet ke sektor riil serta menekan nilai tukar rupiah dan pasar Surat Berharga Negara (SBN).
“Jika tekanan ini berlangsung bersamaan dengan pelemahan rupiah, investor berpotensi menghadapi risiko ganda, yakni penurunan harga saham dan kerugian akibat perubahan nilai tukar,” ucap Hendra.
Mengenai perbedaan mendasar dari status klasifikasi pasar tersebut, Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, M. Nafan Aji Gustaz, memaparkan bahwa aspek pembeda utama terletak pada tingkat aksesibilitas, likuiditas, dan transparansi bagi para pelaku pasar modal global.***
Editor : Dwi Puspitarini