KALTIMPOST.ID-Pemerintah mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengaktifkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada akun ASN Digital.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah penguatan sistem keamanan dan perlindungan data kepegawaian nasional.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, penerapan MFA bertujuan mencegah risiko peretasan dan penyalahgunaan akun ASN.
Dengan sistem ini, akses ke layanan kepegawaian tidak hanya bergantung pada Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi, tetapi juga memerlukan kode verifikasi tambahan.
ASN Digital sendiri merupakan platform terintegrasi yang dikembangkan BKN dan diluncurkan sejak pertengahan 2025.
Baca Juga: Wajib Bagi PNS & PPPK! Segera Aktifkan Akun ASN Digital, Ini Panduan Lengkap dan Caranya
Aplikasi ini berfungsi sebagai superapp yang menyatukan puluhan layanan manajemen ASN dalam satu portal, mulai dari rekrutmen melalui SSCASN, pengelolaan data di SIASN, hingga layanan e-Kinerja dan persiapan pensiun.
Melalui kebijakan aktivasi MFA, setiap ASN diwajibkan melakukan registrasi perangkat autentikasi, seperti aplikasi Google Authenticator, yang menghasilkan kode OTP saat proses login.
Sistem ini dinilai mampu meningkatkan keamanan akses sekaligus menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi strategis negara.
Proses aktivasi MFA dilakukan melalui portal resmi ASN Digital. Pengguna diminta memindai kode QR menggunakan aplikasi autentikator, lalu memasukkan kode verifikasi yang dihasilkan sebagai tahap akhir pengamanan akun.
Setelah aktivasi berhasil, ASN dapat mengakses seluruh layanan kepegawaian secara lebih aman dan terintegrasi.
BKN berharap penerapan MFA tidak hanya meningkatkan keamanan sistem, tetapi juga mempercepat transformasi digital birokrasi yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Editor : Thomas Priyandoko