“Nomor putusannya yakni 3705 K/Pid.Sus/2024,” kata Otong.
Menurutnya, hakim ketua MA memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Bernomor 24/PID.TPK/2023/PT SMR.
Terpidana pun dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Serta terpidana wajib membayar denda senilai Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
“Putusan ini sama dengan yang dijatuhkan pada dua terpidana sebelumnya. Meliputi Basir dan Rendy Iriawan,” ucapnya.
Putusan ini lebih berat dibandingkan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Samarinda. Sebelumnya terpidana dijatuhi amar putusan dari Pengadilan Tipikor Samarinda dua tahun tiga bulan penjara. Selain itu, Noorhayati harus membayar denda masing-masing Rp 50 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Saat itu JPU melakukan upaya banding. Putusan banding pun hanya bersifat menguatkan amar sebelumnya. Sehingga JPU menempuh jalan kasasi. Padahal, JPU menuntut terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Terdakwa Basir dituntut 8,5 tahun. Sementara, terdakwa Noorhayati dan Rendy Iriawan, yakni 7,5 tahun.
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 5.256.958.100. Sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli BPKP Perwakilan Kaltim.
Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000.
Editor : Uways Alqadrie